Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mendukung pendapat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan bahwa Kepolisian lebih berhak menangani kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah benar pendapat Yusril soal kasus tersebut," kata Taufiq Kiemas di Jakarta, Senin.
Sebagai pakar hukum tata negara, pendapat Yusril tak diragukan lagi. "Saya tidak meragukan kemampuan Yusril. Dia (Yusril) jagonya kalau soal itu," sebut suami Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Seharusnya, kata Taufiq, KPK memberikan bimbingan kepada Kepolisian dalam melakuan tugas. "KPK itu bagusnya bimbing polisi bagaimana melakukan tugasnya," sebut Taufiq.
Dikaitkan dengan empat pilar kebangsaan, maka penegakan hukum harus dijalankan secara bersama-sama. "Kalau bicara 4 pilar, bisa sama-sama. SBY tidak boleh intervensi," pungkas dia.
Di Mabes Polri, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Polri lebih berwenang menangani kasus yang menjerat sejumlah perwira tinggi Polri ini dalam kasus pengadaan Simulator SIM.
"Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 UUD 1945 antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasari pada UU, bukan UUD 1945," kata Yusril di Mabes Polri.
Yusril meyakini Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penyidikan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri ini.
"Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi, kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu," ujarnya.
Yusril yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Sistem Adminstrasi Hukum Umum (Sisminbakum) ini berpendapat, KPK tidak memiliki alasan untuk mengambil alih kasus ini.
"Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu. Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," ujarnya.
"Sudah benar pendapat Yusril soal kasus tersebut," kata Taufiq Kiemas di Jakarta, Senin.
Sebagai pakar hukum tata negara, pendapat Yusril tak diragukan lagi. "Saya tidak meragukan kemampuan Yusril. Dia (Yusril) jagonya kalau soal itu," sebut suami Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Seharusnya, kata Taufiq, KPK memberikan bimbingan kepada Kepolisian dalam melakuan tugas. "KPK itu bagusnya bimbing polisi bagaimana melakukan tugasnya," sebut Taufiq.
Dikaitkan dengan empat pilar kebangsaan, maka penegakan hukum harus dijalankan secara bersama-sama. "Kalau bicara 4 pilar, bisa sama-sama. SBY tidak boleh intervensi," pungkas dia.
Di Mabes Polri, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Polri lebih berwenang menangani kasus yang menjerat sejumlah perwira tinggi Polri ini dalam kasus pengadaan Simulator SIM.
"Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 UUD 1945 antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasari pada UU, bukan UUD 1945," kata Yusril di Mabes Polri.
Yusril meyakini Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penyidikan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri ini.
"Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi, kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu," ujarnya.
Yusril yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Sistem Adminstrasi Hukum Umum (Sisminbakum) ini berpendapat, KPK tidak memiliki alasan untuk mengambil alih kasus ini.
"Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu. Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," ujarnya.
0 comments