Saturday, December 14, 2013

YIM DAFTARKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UU PILPRES

Press Conference Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc di Mahkamah Konstitusi 
Tanggal 13 Desember 2013, Pendaftaran permohonan pengujian UU PILPRES

Saya barusan mendaftarkan permohonan pengujian UU, UU 42 tahun tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terhadap UUD 45 kepada Mahkamah Konstitusi. memang UU ini sudah pernah berapa kali diuji, tapi saya menunjukkan dari permohonan saya ini bahwa permohonan saya berbeda dari permohonan-permohonan sebelumnya sehingga tidak terjadi pengulangan "Ne Bis In Idem" istilah hukumnya. 

Yang saya mohon untuk diuji adalah Norma pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU NO.42 tahun 2008, tentang pemilihan Presiden dan wakil Presiden. terhadap pasal 4 ayat 1, pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22E ayat 1,2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jadi pasal-pasal yang diuji berbeda dan begitu pula batu ujian dalam UUD 45 nya berbeda dengan pengujian-pengujian sebelumnya. dalam pengujian ini saya ingin menguji pasal-pasal dari UU pemilihan presiden dan wakil Presiden itu dengan sistem pemerintahan republik yang dianut oleh UUD 45. seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu, pemilihan presiden lebih dulu diadakan baru kemudian pemilihan legislatif, atau pemilihan presiden pemilihan legislatif itu dilakukan bersamaan. tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian pemilihan Presiden, itu hanya ada dalam sistem parlementer. 

Sistem Presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UU dasar 45. lalu kemudian apakah sebenarnya maksud dari rumusan pasal 6A ayat 2? dan pasal 22E ayat 1,2 dan 3 UUD 45 yang didalam pasal 6a ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik PESERTA Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum di laksanakan. kemudian pasal 22E ayat 1,2,3 menyatakan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan SEKALI 5 TAHUN. Pemilihan Umum itu adalah Pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD dan DPD serta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan wakil Presiden. nah saya menafsirkan pasal-pasal ini adalah bahwa ketentuan pasal 6A ayat 2 itu adalah bahwa Partai Politik itu harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum seperti dikatakan oleh pasal 6A ayat 2 UUD 45, yang dimaksud dengan pemilihan umum disitu adalah pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. itulah yang didalam pasal 22E UUD 45 dikatakan bahwa pemilihan umum yang pesertanya adalah Partai Politik, karena pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR - DPRD, jadi bukan Pemilihan umum yang lain. 

Sementara kapankah sebuah Partai politik itu dikatakan sebagai peserta pemilihan umum? berdasarkan UU Pemilu dan UU Partai Politik adalah Ketika Partai Politik itu dinyatakan oleh KPU sebagai Peserta Pemilihan Umum sampai dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum selesai. 

Jadi kalau baru mendaftarkan calon presiden apabila selesai pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, maka pada saat itu partai itu TIDAK LAGI berstatus sebagai Partai PESERTA Pemilu, karena Pemilunya sudah selesai.. jadi dia bertentangan sebenarnya. 

Lalu pasal 22E dikatakan Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Pemilihan Umumnya untuk memilih DPR dan DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden. jadi Isyarat dari pasal 22E Pemilihan umum itu dilaksanakan sekali serentak pada hari yang sama. bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD, DPD... 3 bulan kemudian lalu diadakan Pemilihan Presiden!... kalau itu pemilihan umum diadakan 2x dalam waktu 5 tahun!

Jadi ini Argumen-argumen baru, antara lain yang saya kemukakan di dalam pengujian ini dan Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi kali ini akan menafsirkan apakah sesungguhnya maksud dari pasal 6a ayat 2? dan pasal 22E UUD 45. jadi MK Kan punya kewenangan untuk menafsirkan konstitusi, karena dia adalah Penafsir tunggal konstitusi. sekali ini kita konfrontir ayat-ayat, pasal-pasal dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil presiden dengan UUD 45 dan kemudian kita minta MK Menafsirkan pasal 6A dan pasal 22E dikaitkan dengan sistem Republik yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7c UUD 45. 

Kenapa baru sekarang?
Baru sekarang saya punya Legal Standing.. untuk mengajukan permohonan ke MK itu, seseorang harus membuktikan ada kerugian konstitusional yang diberikan oleh UUD 45 yang dilanggar dengan berlakunya norma-norma UU. kapan saya baru memiliki kerugian konstitusional?? ketika saya dicalonkan sebagai Calon Presiden.

Artinya ini berkaitan dengan pencalonan anda?
Ya... kemarin sudah dicalonkan oleh PBB dan sudah dideklarasikan, pada saat itu saya oleh sebuah Partai Politik Peserta pemilu sah dimajukan sebagai calon Presiden. tapi Hak Konstitusional saya itu dilanggar dengan berlakunya UU Pemilu Presiden yang tidak menjamin Hak Konstitusional itu. saat itulah saya mempunyai hak untuk menguji UU. kalau kemarin saya ngak punya hak..

Bagaimana dengan Ambang batas soal Pemilihan presiden?
Saya tidak terlalu mempersoalkan masalah itu, karena sebelumnya sudah pernah di uji. jadi saya hanya mengatakan bahwa maksud dari pasal 6A ayat 2 itu adalah bahwa, partai politik mengusulkan calon Presiden dan wakil Presiden, itu Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan. apakah artinya itu? kalau ada pake Presidential Threshold, artinyakan Pemilu sudah selesai! ketika Pemilunya sudah selesai, apakah Partai Politik itu masih bisa dikatakan sebagai partai Politik Peserta Pemilu?... dia sudah MANTAN PESERTA PEMILU! atau dia adalah Partai Politik yang menjadi Pemenang atau memperoleh kursi didalam Pemilihan Umum. padahal pasal 6A ayat 2 menyatakan Partai Politik PESERTA Pemilihan umum sebelum Pelaksanaan Pemilihan umum. itu penafsiran yang sebenarnya sangat HARFIAH terhadap pasal 6A ayat 2 yang semestinya TIDAK BISA DITAFSIRKAN LAIN. kecuali mengatakan bahwa partai Politik itu dia mencalonkan pasangan calon Presiden ketika dia berstatus sebagai PESERTA PEMILU! 

Artinya Presidential Threshold itu tidak berlaku memang?
Yah bertentangan dengan UUD kan? kan Pemilunya sudah selesai.. baca pasal 6A ayat 2, Partai Politik PESERTA PEMILU! kalau sudah ada Threshold, Partai Itu bukan lagi Partai Peserta Pemilu... Pemilunya sudah selesai. Itu Partai MANTAN PESERTA PEMILU namanya!

Kalau dikabulkan berarti agenda Pemilu bisa berantakan? 
Kalau ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak akan ada yang berantakan karena KPU Kemudian hanya mengundurkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD menjadi sama dengan Pemilihan presiden. jadi kalau sekarang ini rencananya Pemilu DPRD dan DPD itu akan dilaksanakan bulan April dan Pemilu Presiden akan dilaksanakan bulan Juli.. berarti hanya Pemilu DPR dan DPD nya itu yang diundurkan ke bulan Juli, serentak. walaupun surat suara sudah di cetak, tidak ada masalah.. cuma pelaksanaannya diundur pada bulan juli, biaya lebih hemat dan kemudian rakyat juga mudah-mudahan akan lebih antusias ikutan Pemilu kali ini..

Jadi kalau bisa disahkan sebelum Pemilu??
Mudah-mudahan sih kalau MK bisa selesaikan dalam masa 1 bulan , berarti katakanlah pada akhir Januari, maka KPU sudah harus me re-schedule pelaksanaan Pemilu ***

Sumber : 1for1000.info judul asli : Yusril: Presidential Threshold hanya untuk Partai MANTAN PESERTA PEMILU!

Load disqus comments

0 comments