Apabila Boediono ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan maka secara hukum Boediono masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil presiden.
Demikian pandangan pakar hukum tatanegara, Prof Yusril Ihza Mahendra, beberapa saat lalu .
"Tapi kalau wapres dinyatakan tersangka dan ditindaklanjuti dengan penahanan, maka mau tidak mau dia tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sehingga harus mengundurkan diri," tegas Yusril.
Bila wakil presiden mengundurkan diri atau dimundurkan, lanjut Yusril, maka Konstitusi sudah mengatur bahwa presiden harus mengusulkan dua nama, untuk selanjutnya diserahkan dan dipilih oleh MPR.
Belakangan, kemungkinan Boediono menjadi tersangka dalam kasus Century semakin kuat setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam rapat dengan Timwas Century di DPR , memastikan bahwa penyidik KPK akan segera terbang ke Amerika Serikat untuk memerika Sri Mulyani. Sri Mulyani merupakan mantan pejabat negara yang sering disebut-sebut terlibat dengan skandal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
Nama pejabat negara lain yang juga disebut-sebut terlibat adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono. Bahkan dugaan keterlibatan Boediono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, jauh mendahului dugaan keterlibatan Sri Mulyani, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Beredar kabar kuat, sebenarnya KPK sudah punya alat bukti untuk menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam skandal yang juga selalu dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2009 itu. Namun meski punya alat bukti yang kuat, KPK butuh keterangan satu lagi dari Sri Mulyani.
KPK disebutkan hanya menyiapkan beberapa pertanyaan penting buat Sri Mulyani dalam pemeriksaan yang akan dilakukan dalam pekan ini. Di antara pertanyaan itu, ada satu pernyataan yang sangat penting, yang juga sebenarnya sudah banyak beredar sejak lama.
Pertanyaan itu, apakah Sri Mulyani hanya menyetujui dana talangan untuk Century sebesar 600-an miliar, atau menyetujui hingga Rp 6,7 triliun. Bila jawaban pertama yang Sri Mulyani sampaikan, bisa dipastikan nasib Boediono sebagai wakil presiden yang dikabarkan lebih banyak diam dalam rapat-rapat kabinet itu akan segera tamat.
Demikian pandangan pakar hukum tatanegara, Prof Yusril Ihza Mahendra, beberapa saat lalu .
"Tapi kalau wapres dinyatakan tersangka dan ditindaklanjuti dengan penahanan, maka mau tidak mau dia tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sehingga harus mengundurkan diri," tegas Yusril.
Bila wakil presiden mengundurkan diri atau dimundurkan, lanjut Yusril, maka Konstitusi sudah mengatur bahwa presiden harus mengusulkan dua nama, untuk selanjutnya diserahkan dan dipilih oleh MPR.
Belakangan, kemungkinan Boediono menjadi tersangka dalam kasus Century semakin kuat setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam rapat dengan Timwas Century di DPR , memastikan bahwa penyidik KPK akan segera terbang ke Amerika Serikat untuk memerika Sri Mulyani. Sri Mulyani merupakan mantan pejabat negara yang sering disebut-sebut terlibat dengan skandal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
Nama pejabat negara lain yang juga disebut-sebut terlibat adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono. Bahkan dugaan keterlibatan Boediono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, jauh mendahului dugaan keterlibatan Sri Mulyani, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Beredar kabar kuat, sebenarnya KPK sudah punya alat bukti untuk menjadikan Boediono sebagai tersangka dalam skandal yang juga selalu dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2009 itu. Namun meski punya alat bukti yang kuat, KPK butuh keterangan satu lagi dari Sri Mulyani.
KPK disebutkan hanya menyiapkan beberapa pertanyaan penting buat Sri Mulyani dalam pemeriksaan yang akan dilakukan dalam pekan ini. Di antara pertanyaan itu, ada satu pernyataan yang sangat penting, yang juga sebenarnya sudah banyak beredar sejak lama.
Pertanyaan itu, apakah Sri Mulyani hanya menyetujui dana talangan untuk Century sebesar 600-an miliar, atau menyetujui hingga Rp 6,7 triliun. Bila jawaban pertama yang Sri Mulyani sampaikan, bisa dipastikan nasib Boediono sebagai wakil presiden yang dikabarkan lebih banyak diam dalam rapat-rapat kabinet itu akan segera tamat.
0 comments