Friday, May 31, 2013

Nurcholis Madjid: Yusril itu orang gila ! berani mendikte soeharto..


"Pak ini sudah tidak bisa di tawar lagi, rakyat sudah menghendaki bapak berhenti, ini tuntutan rakyat, bagaimana jika ini dibiarkan"
Ucapan itu di kemukakan oleh Yusril Ihza Mahendra didepan Presiden Soeharto pada tanggal 19 Mei 1998. dimana ketika yang lain "lari" dan ada beberapa yang menyarankan untuk mengadakan sidang Istimewa, Yusril malah mengucapkan hal tersebut.  Padahal saat itu meskipun sudah di desak mundur oleh demonstrasi mahasiswa, Soeharto tetap bersikeras untuk tidak mau mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Yusril Terus mendesak Soeharto untuk turun dengan berbagai pertimbangan yang dia berikan, yusril saat itu mengatakan kepada Soeharto jika diadakan sidang istimewa maka akan menimbulkan perpecahan dan pertumpahan darah. jika hal ini terjadi maka militer akan mengambil alih kekuasaan ini. 

Pada akhirnya Presiden Soeharto mengatakan "Ya sudahlah, kalau begitu saya berhenti."

Yusril menegaskan, pernyataan BERHENTI sebagai Presiden oleh Soeharto dilakukan dengan pertimbangan utama agar proses pergantian soeharto berlangsung KONSTITUSIONAL, damai dan tidak terjadi pertumpahan darah. sempat diskusi agak panjang dengan bambang kesowo soal hal ini, hingga muncul judul "Pernyataan berhenti sebagai Presiden RI" 

Usai pertemuan dengan Presiden soeharto, Nurcholis Madjid mengatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra ini "Orang gila", berani-beraninya mendikte Presiden. 

Kemudian Sa`adilah Mursi ditugaskan Soeharto untuk menyiapkan teks pengunduran diri sesuai dengan teks konstitusi,  Sa`adilah kemudian menemui Yusril untuk mempersiapkan teks pidato yang dinilai sesuai dengan UUD 45 Pasal 8.
"...Jika presiden menyampaikan berhenti kepada MPR, itu berarti harus dilakukan di depan sidang Istimewa. sebaliknya, kalau Presiden menyatakan, atau Declare secara sepihak, maka hal itu dapat dilakukan tanpa menunggu persetujuan kepada siapa kita membuat statement itu. problemnya dengan menyatakan berhenti seperti itu berarti terjadi kevakuman, kekosongan kekuasaan, Pasal 8 UUD 45 menyatakan, Wakil Presiden otomatis menjadi Presiden. Namun menurut TAP MPR No.VII tahun 1973, Wakil Presiden mengucapkan sumpah dihadapan DPR; jika tidak dapat di depan Mahkamah Agung" kata Yusril

Sa`adilah Mursi langsung mengontak ketua Mahkamah Agung Sarwota, ia di suruh bersiap malam itu juga , tapi tidak diberitahu apa yang terjadi. Yusril bilang ke Sa`adilah bahwa besok pimpinan DPR mau menghadap Presiden untuk menyerahkan kesepakatan Fraksi-Fraksi yang meminta soeharto Mundur.. 

" Jadi tak usah di kasih tahu bahwa besok presiden akan mundur!" tambah Yusril.

Usai penyusunan naskah itu Soeharto menandatangani "Pernyataan pengunduran diri sebagai Presiden R.I." Tanda tangan bersejarah terjadi pada dini hari, 21 Mei 1998, pada saat kritis sebagaimana fakta telah berbicara, bahwa banyak teman Soeharto "Melarikan diri" karena tidak berani mengambil resiko yang demikian besar, sebaliknya Yusril Ihza Mahendra datang sebagai cendekiawan yang diundang dengan mengambil inisiatif untuk ikut serta menyelesaikan krisis politik terbesar dari sejarah politik bangsa ini dengan cara damai dan mengesankan.
Load disqus comments

0 comments