Konfrensi Pers Pra Deklarasi Yusril Ihza Mahendra Sebagai Capres 2014 |
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya terima kasih pada siang ini dapat berkumpul di Ihza Law Firm dan mengadakan Konfrensi Pers menjelang Deklarasi Pencalonan Presiden Republik Indonesia yang akan diselenggarakan disurabaya pada tanggal 8 Desember 2013 yang akan datang. tadi pak bambang setyo telah membacakan keputusan dari Majelis Syuro mencalonkan saya sebagai calon presiden dan saya tidak hadir dalam rapat majelis syuro itu dan saya tidak tandatangani, jadi diambil alih oleh anggota-anggota Majelis syuro yang lain, karena itu menyangkut diri saya maka saya tidak ikut dalam rapat-rapat majelis syuro dan mengambil keputusan tentang pencalonan ini.
PBB melakukan jalan yang singkat jadi tidak melakukan konvensi seperti partai-partai lain tapi PBB mengambil suatu keputusan yang sudah dituangkan didalam surat keputusan dari majelis syuro, dan itu keputusan akan kami laksanakan. seperti kita ketahui bahwa 2014 ini ada Pemilu di negara kita ini pemilu legislatif dan pemilu presiden. kami sebenarnya sedang berjuang untuk menyatukan kedua Pemilu ini. idealnya adalah sistem Presidensial maka pemilihan Presiden lebih dulu baru pemilihan badan legislatif, kecuali dalam sistem Parlementer memilih badan legislatif lebih dulu baru kemudian menentukan siapa yang akan jadi perdana menteri.
Kita ini yang paling ok sebenarnya pemilihan Presiden dan pemilihan badan legislatif dilaksanakan bersamaan. serta dan dituruti sesuai dengan kententuan pasal 6 UUD Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa pasangan calon presiden diusulkan oleh Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. dapatkah partai politik itu disebut sebagai peserta pemilihan umum yang sekarang? sampai kapan dia peserta pemilihan umum? sampai pemilihan umum selesai. kalau pemilihan umumnya itu adalah pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik. dan pemilu yang diikuti oleh partai politik adalah pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali seperti diatur dalam pasal 23 UUD 1945. jadi kalau sudah selesai pemilihan umum partai politik itu bukan lagi sebagai peserta pemilihan umum. jadi pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. jadi dicalonkan sekarang dan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. jadi sekaranglah harus dilakukan pencalonan dan karena itu kami konsisten pada pasal 6 UUD 45 dan Insya Allah kita bawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi supaya lebih cepat diputuskan dan dengan demikian Insya Allah mudah-mudahan setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilihan umum dapat mengajukan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden, sebelum pelaksanaan Pemilihan umum itu sendiri , dan ini mungkin akan terjadi satu pertarungan yang lebih sehat lebih kompetitif dan kemungkinan juga akan mengubah peta politik secara radikal di negara kita ini.
Jadi tidak akan ada lagi Thereshold 20%, tidak ada lagi koalisi-koalisi. Bagi rakyat diberikan kesempatan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan memilih anggota-anggota pada pusat, DPR, DPD dan DPRD, ini sedang kita perjuangkan mudah-mudahan mulai minggu depan ini kita mulai bahas bicarakan masalah ini sampaikan ke Mahkamah Konstitusi dan mudah-mudahan jadi perintis jalan baru bagi demokrasi yang lebih sehat di tanah air kita ini.
Kalau saya sudah dicalonkan saya akan maju dalam pencalonan presiden ini dan berharap akan menjadi satu calon alternatif ditengah-tengah calon yang sudah banyak mendeklarasikan akhir-akhir ini, tapi saya seorang yang agak telat mendeklarasikan calon ini, adapun message dari pencalonan ini akan kita sampaikan disurabaya dalam pidato pencalonan pada tanggal 8 desember yang akan datang ini. itulah peryataan dari saya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
0 comments