Wacana ini berembus tak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan menolak semua gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 27 Juni lalu. Salah satu yang mengembuskan wacana itu adalah bekas penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berorasi dalam aksi unjuk rasa kemarin.
Yusril menjelaskan Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang untuk mengurusi gugatan perselisihan hasil pemilu dalam suatu negara.
"Apakah bisa dibawa ke sidang Mahkamah Internasional? Kalau bisa dibawa ke sana tak bisa karena bukan yurisdiksi dari Mahkamah Internasional. Tapi kalau tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mau diadili di Kepaniteraan Pengadilan Internasional (ICJ), ya silakan," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (28/6).
Yusril menjelaskan ada dua jenis Mahkamah Internasional. Pertama adalah Mahkamah Internasional yang bernama ICJ di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ICJ, kata Yusril, merupakan otoritas penegakan hukum yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan sengketa hukum antarnegara.
"Mahkamah itu mengadili sengketa antarnegara, baik negara itu anggota PBB maupun negara bukan anggota PBB, ia juga mengadili sengketa badan-badan internasional," kata Yusril.
Yusril menceritakan tentang pemerintah Indonesia tentang ICJ dengan Malaysia terkait Pulau Sipandan dan Pulau Ligitan pada tahun 2002 lalu.
Kala itu, Pemerintah Indonesia membawa gugatan ke ICJ agar kedua pulau itu masuk dalam teritorial negara mana pun.
"Jadi jika dari segi ICJ itu tidak mungkin [melaporkan sengketa pilpres]. Itu bukan jurisdiksi dari ICJ," tambah Yusril.
Selain ICJ, peradilan internasional yang lain adalah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau Pengadilan Kejahatan Internasionalyang dibentuk pada tahun 1998 yang lalu melalui Statuta Roma.
ICC, kata Yusril, hanya memutus untuk mengadili tindak pidana demi memutus rantai kekebalan hukum di suatu negara.
Yusril menyatakan ICC hanya menentang untuk menindaklanjuti jenis tindak perlawanan yang menjadi perhatian internasional. Mereka adalah genosida, kejahatan terhadap kejahatan, kejahatan perang, kejahatan Agresi.
"Misalnya, pernah terjadi ledakan massal seperti yang pernah terjadi di Yugoslavia dan Rwanda," kata dia. ***
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190628181727-20-407421/yusril-pilpres-bukan-yurisdiksi-mahkamah-internasional?
0 comments