Sunday, May 26, 2013

Sampai mati saya lawan!

Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, SH. M.Sc
Assalamualaikum Wr.Wb.

Bapak dan ibu hadirin dan hadirat pimpinan dan keluarga bulan bintang yang saya muliakan. Beberapa hari ini sungguh merupakan hari yang sangat menegangkan. Kita terus berupaya untuk mempertahankan eksistensi diri kita ditengah-tengah arus perjalan politik yang begitu deras bergerak di tengah-tengah bangsa dan negara kita republik indonesia.

Tadi Pak Kaban sudah menjelaskan situasi terakhir sesudah adanya putusan pengadilan tinggi tata usaha negara kemarin yang isinya kita semua sudah sama-sama mengetahuinya.

Saya merasa berkewajiban untuk mengingatkan kita semua bahwa kita tengah menghadapi persoalan yang belum selesai sehubungan dengan keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara kemarin. Pada tahapan pertama memang kita sudah memenangkan pertarungan dipengadilan. Gugatan PBB melawan KPU. amar putusannya mengatakan mengabulkan seluruh Petitum yang diajukan PBB, memerintahkan kepada tergugat antara lain untuk merevisi keputusan KPU no.5 tahun 2013 dan mencantumkan atau memasukkan partai bulan bintang sebagai Partai Peserta Pemilu tahun 2014.

Sekarang dari kemarin sampai saya duduk disini, perdebatan melalu media sosial masih terus berlangsung. Apakah keputusan pengadilan Tinggi TUN itu sudah final ataukah KPU akan mengajukan kasasi. Tolong di cermati hal ini baik-baik... pertempuran belum selesai.. kalau saya membaca secara sistimatik ketentuan-ketentuan khususnya di dalam pasal 269 UU Pemilihan Umum. Memang dapat disimpulkan bahwa KPU itu tidak punya hak untuk mengajukan banding dan mengajukan kasasi.. tapi sifat pasal 269 itu membuka peluang multi tafsir. Dalam proses pengadilan yang normal yang lazim dan biasa, jaksa penuntut umum yang menuntut seseorang dipengadilan bisa mengajukan banding dan kasasi terdakwa juga berhak mengajukan banding dan kasasi. Dalam peraturan perdata penggugat maupun tergugat sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan banding, kasasi dan bahkan PK. Ini pengadilan Tata Usaha Negara Khusus, namanya sengketa tata usaha pemilu yang baru kali ini diatur oleh UU, namanya sengketa TUN Pemilu khusus terhadap partai politik yang merasa dirugikan akibat keputusan KPU yang melaksanakan verifikasi dan memutuskan partai manakah yang boleh ikut pemilu atau tidak. Maka Partai yang merasa di rugikan dia dapat menyampaikan keberatan kepada badan pengawas Pemilu atau Bawaslu. Dalam hukum administrasi negara itu disebut administratief beroep artinyanya banding administratif yang wajib ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. PBB sudah menyampaikan keberatan kepada Bawaslu dan keberatan PBB itu ditolak oleh Bawaslu. 3 point keberatan kita... 2 Point mengenai 30% perempuan di daerah, mengenai PNS yang menjadi anggota Partai Politik diterima oleh bawaslu, keberatan kita terhadap kekurangan anggota di berbagai daerah Bawaslu mengatakan tidak dapat menilai apakah bukti yang diajukan PBB benar ataukah bukti sanggahan yang diajukan oleh KPU adalah benar? Tapi anehnya, keputusannya Bawaslu menolak keberatan yang diajukan oleh PBB. Karena itulah! Kita sebagai pihak yang merasa dirugikan BERHAK melakukan banding. Bandingnya itu langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara... karena kita dirugikan. Andaikata Bawaslu mengabulkan keberatan yang diajukan oleh partai Politik yang diverifikasi, KPU tidak bisa banding. Lihat saja dalam kasus PKPI.. PKPI menyatakan keberatan, Bawaslu mengatakan keberatan PKPI diterima!.... KPU tidak mau melaksanakan... tapi dia tidak banding..karena dia tidak bisa banding. Nah..sangatlah aneh apabila dia tidak bisa banding ketika dia kalah dipengadilan tinggi TUN kok dia bisa kasasi? Itu dari mana logikanya?

Banyak orang menyangka ini seperti pengadilan biasa padahal ini sengketa tata usaha negara pemilu yang mempunyai hukum acara tersendiri didalam UU pemilu itu sendiri. Bukan dalam UU Pengadilan TUN bukan dalam KUHP bukan didalam HIN.

Kenapa KPU itu tidak boleh mengajukan banding dan kasasi? Logikanya orang yang bisa mengajukan banding dan kasasi itu orang yang dirugikan. Kalau saya pinjam uang sama Pak Kaban 1 juta minggu yang lalu dengan janji akan dibayar habis jumat siang hari ini. saya tidak bayar kepada Pak Kaban utang tadi, maka Pak Kaban berhak Menggugat saya.. karena Pak Kaban dirugikan. Uangnya saya pake makan-makan minum-minum, tiba jatuh tempo tidak saya ganti.. akan sangat aneh kalau saya yang justru menggugat Pak kaban?.... kenapa saya tidak dibenarkan untuk menggugat? Karena saya tidak dirugikan.. malah saya untung! Nikmati uang Pak kaban. Sekarang pertanyaannya... KPU suruh Verifikasi, terus Partai Bulan Bintang merasa dia Memenuhi Syarat (MS), KPU mengatakan anda Tidak Memenuhi syarat (TMS) dan diputuskan tidak bisa ikut Pemilu.. yang rugi siapa?........... Pertanyaannya kalau PBB itu ikut Pemilu.., kemudian apa yang dialami oleh KPU? dia tidak memiliki kerugian apapun karena KPU itu Institusi negara, dibiayai oleh negara, netral, mandiri menyelenggarakan pemilu. Mau partai itu 10 ikut, mau 12 ikut, mau 20 ikut tidak ada untung tidak ada ruginya bagi KPU! karena itu dia tidak berhak untuk mengajukan banding, tidak berhak mengajukan kasasi, karena dia bukan pihak yang dirugikan. Kecuali melibatkan perasaan pribadi... Oh institusi kami... Oh kami dipermalukan... Kpu itu bertindak atas nama negara, bukan bertindak atas nama pribadi-pribadi anggotanya.. kalau anggotanya merasa tersinggung, merasa dilecehkan berhenti aja jadi anggota KPU! Jadi anggota KPU itu bukan uang Pribadi. itu uang jabatan, Ini harus di pahami oleh kita semua..... tapi KPU masih mikir-mikir.... mau Pleno dulu, mau mempelajari dan KPU merasa dia sudah melakukan verifikasi Partai Politik dengan benar. Makanya masih fifty-fifty untuk kasasi atau tidak.

Anehnya Sekretaris Jenderal PPP, Sekretaris PKB mendesak supaya KPU melakukan Kasasi.. ada apa!.... Apa urusannya partai-partai di DPR itu untuk PBB tidak ikut Pemilu?! Saya ingin katakan kepada saudara-saudara semua, PBB ini bukan saja sudah dizalimi, dianiaya, dikerjai oleh penguasa dan KPU.. tapi rupa-rupanya juga Partai-partai politik yang ada di DPR itu mau aniaya, mau mengerjai, mau menzalimi PBB.... LAWAN!!!!

Beritahu kepada rakyat, partai ini dari dulu tidak pernah menjadi besar, bukan karena kita tidak berjuang mati-matian untuk membesarkan partai ini. Tapi partai ini terus menerus dianiaya dan dizalimi..ingin di kerdilkan dan ingin dieliminir keberadaannya di negara Republik Indonesia ini. Beritahu Rakyat! Kami setengah mati mempertahankan diri, banyak pihak menganiaya dan coba menghilangkan PBB ini sebagai partai politik dinegara Republik indonesia ini. Kita dianiaya kita dizalimi.. saya mengatakan kepada KPU..kalau anda mau kasasi silahkan.. kami akan hadapi sampai MATI akan kami hadapi! Dan kalau saya mengatakan begitu..lihat ketika saya berhadapan dengan herman supandji.. saya bilang kalau you masih macam-macam..sampai mati akan saya lawan!

Ini persoalan serius.. kita tidak pernah takut kalau mereka ingin berperkara sampai ke Mahkamah Agung..akan kita hadapi dan akan kita lawan. Biar saya tidak tidur sampai pagi, mengetik di komputer, menyusun argumentasi, untuk mematahkan argumen-argumen KPU seperti kemarin. Toh tetap saya jalani..sampai pagi saya tidak tidur.. kerja lagi besok, bangun, kerja lagi siapkan argumen yang kokoh sehingga tidak dapat dipatahkan mereka.. kita tidak takut menghadapi mereka di Mahkamah Agung. Satu syaratnya... jangan ada intervensi terhadap pengadilan. Kalau di intervensi itu soal lain... kalau hanya adu argumen saya yakin kita akan menang. Kenapa saya berkeyakinan seperti itu?...KPU hanya mengandalkan fakta-fakta dilapangan. Fakta menurut dia, dia sudah melaksanakan verifikasi dengan betul. Dipanggil saksi-saksi ke pengadilan. Saya bertanya kepada mereka,contoh dipersidangan kemarin... siapa yang menyelenggarakan verifikasi?...kami KPU. Kabupaten mana?..Kabupaten X.. Siapa yang lakukan?..KPU..ok... berapa orang anggota KPU?...5 orang. Siapa lagi?..seluruh pegawai KPU yang ada dikantor KPU-KPU kabupaten. Jumlahnya berapa? 22 ada yang mengatakan 23... berarti sekitar 27 atau 28 orang. Anda lakukan verifikasi dengan betul?..ya.. Partai itu diverifikasi gelombang pertama 16 , gelombang kedua 18..34 partai, sampel 1/1000. Kalau begitu 34 ribu diverifikasi.. diambil sampel 10% berarti 3400, diverifikasi orang 28 dalam satu minggu..betul?..Betul!. Semua di verifikasi??..semua diverifikasi. Iya? Ya!..lalu saya bertanya 28 anggota itu.. 23 pegawai KPU yang ada dikabupaten, coba jelaskan sama saya bagaimana level pendidikannya. Ketua KPU nya bilang 1 sarjana, 2 orang kalau tidak salah D3, 8 orang tamat SMA, sekian orang tamat SMP. Yang tamat SMP itu apa kerjanya di KPU?..Office Boy..Satpam.. Tukang sapu.. iya begitu? Iya!.. semuanyakan anda bilang tadi ikut verifikasi.. iya!..berarti verifikasi ini dilakukan Office boy, Satpam dan tukang sapu?... majelis yang mulia dengan verifikasi partai politik dilakukan oleh tamatan SMP yang pekerjaannya Satpam, tukang sapu..Office Boy! Inilah verifikasi partai politik yang dilakukan disebuah negara yang menurut pengakuan presiden SBY..negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.... Verifikasinya dilakukan oleh satpam, tukang sapu dan Office Boy. Ketika Prof. Nazarudin Samsudin dihadirkan sebagai Ahli saya tanya sama dia... Prof Nazarudin, anda bukan sekedar Professor tapi anda juga mantan Ketua KPU.. kalau verifikasi itu dilakukan oleh orang tamat SMP, pekerjaannya Office boy, satpam..tukang sapu.. layak atau tidak verifikasi seperti itu? dia katakan Omong kosong verifikasi seperti itu.

Ada pertanyaan lagi PBB dibeberapa kabupaten dinyatakan tidak lulus, iya?? Ya.... Kenapa? Tidak ketemu orangnya.. kita bawa contoh ini kartu PBB. Misalnya PBB kabupaten kebumen, tulis sini DPC kabupaten Kebumen, anggota! Nama Muhammad, tempat tanggal lahir kebumen 1 januari 1960 , pekerjaan, alamat jalan ini RT Nomer sekian..ada Fotonya! Ini ngak ketemu ya??..Iya.. ini kita bawa contoh kartu Golkar. Kartu golkar itu nama Muhammad Ali, NPAG nol nol kosong kosong nol nol sekian, tidak ada alamat, tidak ada tempat tanggal lahir, tidak ada pekerjaan, yang ada bukan foto yang bersangkutan..tapi foto Aburizal Bakrie! .......Saya bilang majelis yang mulia ini Partai ada namanya, alamatnya, KTPnya, fotonya tapi KPU bilang tidak lolos orangnya tidak ketemu.. ini partai tidak ada alamatnya, tidak ada fotonya, Cuma nama NPAG, fotonya foto aburizal Bakrie..tapi ini lolos! Coba saudara jelaskan di sidang ini bagaimana caranya ini tidak lolos ini lolos!... kita benar-benar jadi lawyer disidang itu, betul-betul lawyer.. jadi membuat hakim tidak percaya dengan verifikasi ini. Kalau mereka mau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang mereka punya itu Cuma fakta.. fakta-fakta tidak dinilai oleh Mahkamah Agung.. pada tingkat pemeriksaan kasasi yang diperiksa bukan Yudex Faksi tapi Yudex Juris. Apakah pengadilan tinggi menerapkan keliru atau tidak? Satu putusan pengadilan tata usaha negara hanya bisa dibatalkan oleh pengadilan dengan 2 alasan, pertama karena putusan TUN itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kedua..putusan TUN itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. saya waktu membuat gugatan kemarin menambahkan bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu seperti diatur didalam UU penyelenggaraan Pemilu. Saya perhatikan hakim waktu dia baca putusan dikabupaten..apa disebutkan kulonprogo atau apa begitulah..PBB bilang begini Fakta-fakta dihadirkan, KPU lakukan ini, KPU bekerja tidak professional bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, tolak!....... PBB Benar. Saya pikir hakim pengadilan tinggi tidak salah dalam menerapkan. Jadi kalau dia mau bawa ke Mahkamah Agung silahkan kita tidak pernah takut pada mereka.... persoalannya.. mereka mungkin akan tunda-tunda waktu, bagaimana kalau kasasi, yah abis kasasi dia PK Lagi.. sampai kapan? Selesai pemilu nanti baru PBB ditentukan lulus atau tidak. Kalau cara-cara seperti ini yang digunakan...makanya saya katakan tadi..ditanya oleh wartawan di kantor saya beramai-ramai..Pak Yusril bagaimanana? UU Pemilu mengatakan KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan Tinggi TUN atau putusan Mahkamah agung dalam jangka waktu 7 hari. Saya katakan eksekusi putusan pengadilan itu harus dilakukan KPU 7 hari. Terus dia tanya bagaimana kalau KPU tidak eksekusi? Saya katakan kalau KPU tidak eksekusi.. PBB yang akan Eksekusi KPU!

Kita tidak bisa lagi nunduk-nunduk..kita harus tegas, berani.. lawan!... Jadi tolong jangan terlampau bergembira karena masih banyak hal-hal yang bisa digunakan orang untuk menjegal PBB. Harus menjadi perhatian kita semua.. kita ngak tahu..ini pertarungan politik. Partai-partai parlemen itu mestinyakan tidak berkomentar, inikan urusan sengketa PBB lawan KPU. ngapain anggota-anggota DPR itu yang sekarang ini ikut mendesak KPU supaya kasasi atas putusan yang menangkan PBB. Tanda tanya??.. kemarin kita tidak pernah terpikir itu akan terjadi? Maka akan ada desakan.. ada desakan lagi dari kekuatan-kekuatan lain. karena itu sekarang juga saya ingatkan pada saudara-saudara kita berada dalam pertarungan yang nyata. Ideologi, akidah, iman dan lain-lain.. Jihad itu ada dikepala dan ada di otak kita..tapi jangan lupa kita menghadapi pertempuran yang nyata. Karena itu peta lapangan harus dibaca..semangat ada diotak dan hati, peta lapangan dibaca, disitu kita bertempur... jangan Cuma ada semangat jihad, akidah iman tinggi dalam hati dan pikiran tapi peta pertempuran dilapangan tidak paham! ...Kita berteriak Allahu Abar! Kita ditebas....... cukup dengan semangat jihad? Riil harus dipahami.. sebaliknya juga hanya memahami peta riil..kita tidak punya semangat, akidah, jihad dan lain-lain..kita juga tidak bisa bertarung dilapangan. Dua-duanya itu penting..sangat penting.

Jadi saudara-saudara saya tidak terlalu bergembira dengan putusan kemarin karena masih ada celah yang lain untuk menghancurkan kita... baiklah kita mengandaikan siapa tahu besok KPU berubah pikiran, dia tidak kasasi... atau dia kasasi kita lawan lagi. Andaikanlah kita menang... maka kita harus mempersiapkan langkah-langkah dalam waktu yang dekat ini. Waktu yang dekat ini, yang nyata ada dihadapan kita.

Sudah 3 kali kita ikut pemilu..99..2004, 2009 hasilnya jauh daripada mengembirakan... harus dipahami..jauh daripada mengembirakan! Karena itu kita lakukan instropeksi pada diri kita. Apa yang salah pada diri kita?.... memang pihak-pihak lain tidak akan senang kita menjadi kekuatan yang besar..iya... tapi juga jangan terlalu kita menyalahkan orang lain..memang sudah sewajarnyalah mereka melakukan hal-hal seperti itu..tapi bagaimana kita mengkonsolidasi dan memperkuat diri kita sendiri. Ini berkaitan dengan Image partai ini.. apakah image orang tentang PBB? Yang memberikan harapan yang kemudian membuat orang terdorong untuk mendukung membela PBB... Kalau kita melakukan otokritik kedalam, saya berani mengatakan karena slogan-slogan, jargon-jargon kita..itu sebenarnya tidak mengena dengan kenyataan riil yang ada di tengah-tengah masyarakat kita... sekali lagi saya katakan, kebanyakan kita itu masih berfikir dalam konteks ide di kepala dan hati. Level semangat jihad , iman, takwa, aqidah kuat... baru dilevel itu. tapi bagaimana kita mentransform itu semua mengatasi persoalan-persoalan nyata dihadapi masalah bangsa dan negara ini! Itu tidak terjadi...

Slogan kita itu boleh mengatakan menegakkan syariah Allah menegakkan syariat Islam..baru sampai di situ aja..tapi yang seperti apa! maka slogan itu kemudian jadi berbalik menyerang kita..karena kita tidak menjelaskan, orang lain yang menjelaskan! Lalu ditafsirkan orang menurut mau-maunya mereka dan kita terpojok. Makanya saya berharap.. lebih baik statement-statement yang bernada ideologi, sebaiknya itu ditangani langsung oleh DPP, oleh Majelis Syuro... oleh DPP yang bicara Ideologi..yang lain bicara praktis aja.. bagaimana mengatasi kemiskinan, bagaimana mengatasi orang yang digusur, bagaimana mengatasi kesewenang-wenangan atas ketidakadilan!... ideologi lebih baik tidak di ucapkan oleh setiap orang yang tidak betul-betul paham tentang ideologi partai itu...kalau tidak dia akan jadi bomerang.. ini yang harus saya katakan kepada bapak-bapak semua... jangan sembarang anggota partai bulan bintang teriak-teriak PBB mau menegakkan Syariah Allah, menjalankan Hukum Islam di Republik Indonesia!..ketika ditanya orang yang kayak apa? dia ngak bisa jawab, lalu itu jadi bomerang terhadap kita... karena kita tidak jawab, orang itu tafsirkan sendiri..yang kayak ginikan? Yang potong tangan kan? Yang rajamkan? Itu yang anda mau laksanakan?... kan kita tidak bisa jawab orang bikin tafsir... Tolong batasi..

Statement-statement ideologis lebih baik serahkan ke Majelis Syuro.. serahkan kepada DPP. DPP tunjuk orang yang kompeten untuk bicara. Jangan ngomong ngawur nanti akan jadi bomerang untuk menghantam kita.. nanti kita akan lihat.. setting menjelang pemilu,orang akan tanya apa program PBB.. itu setting pertanyaan wartawan..itu sudah seperti koor. PBB mau ikut pemilu ya? Mau menjalankan Syariat Islam, bla..bla.. pusing kita jawab. Kalau tidak dijawab yang kompeten.. bisa rusak. Jadi bomerang bagi kita semua.. semangat tetap ada dikepala dan hati..tapi lebih baik bicara hati-hati. Sudah saatnya kita bicara hal-hal yang riil, yang menyentuh persoalan-persoalan yang nyata yang cara kita menyelesaikan itu ada bersumber dari kepala dan hati kita. Ungkapkan dalam bahasa yang dipahami semua orang.. itu penjelasan saya.

Lain daripada itu, kita memang menghadapi tantangan yang berat..tapi ada situasi yang juga barangkali perlu kita lihat-lihat, partai-partai mengalami masalah besar. Semua partai menghadapi krisis tokoh.. partai-partai menghadapi masalah-masalah hukum, partai partai yang tiap hari teriak-teriak anti korupsi, katakan tidak pada korupsi, bikin pakta integritas dan lain-lain, dipartai-partai itu mengalami persoalan-persoalan ini. Tidakkah kita harus mengatakan, anda semuakan benci sama korupsi, negara ini ngak maju-maju karena korupsi.. coba anda lihat diantara partai-partai..pernahkan pimpinan pusat PBB diadili karena korupsi? Kasih contoh satu saja... ngak ada. tapi kita tidak pernah omong ini ke rakyat.. yang diomongin yang lain-lain... Allahu Akbar..yang diomongin itu.. bukan saya melarang orang mau bilang Allahu Akbar.. wong Sholat aja 17 kali sehari semalam bilang Allahu Akbar.. coba mana itu ngomong ke rakyat ... ini PBB ini partai yang tidak banyak omong tapi partai yang tidak ada Pakta Integritas, tidak ada segala macam, tidak ada katakan say no to corruption.. tapi coba you kasih tunjuk! Siapa pimpinan partai PBB ini yang pernah diadili karena korupsi! Kalau ini dibuka..itu barang kali orang akan mengubah pandangan orang terhadap PBB. Tolonglah sedikit.. turunlah kebumi pikiran itu jangan diawang-awang terus.. ini yang harus kita pikirkan sungguh-sungguh.

Kemudian juga memang harus disadari..ini negara yang majemuk. Dengan keberagaman budaya, yang berbeda, tingkat kesadaran beragama yang juga berbeda, jangan dianggap orang islam itu,umat islam itu homogen.. tidak! Umat Islam itu sendiri Heterogen. Ketaatannya kepada agama, pemahamannya kepada agama itu berbeda-beda.. ini mentang-mentang ustad terus dia pikir semua orang itu ustad kayak dia... belum tentu!.. yang ustad ente yang rakyat itu bukan ustad, Makmum semua. Ini yang harus kita pahami... jadi saya berfikir bahwa, cobalah lebih sedikit terbuka, tidak bikin orang lain takut.. dan kita jelaskan apa program kita kedepan yang betul-betul nyata. Saya yakin PBB ini sudah terbukti, kecil di DPR belasan orang tapi bisa menyetop sidang MPR.. berkali-kali, berapa orang hanya ada di kabinet , tapi bisa melahirkan kerja-kerja nyata yang luar biasa kontribusinya bagi bangsa dan negara, mungkin peran PBB yang kecil itu lebih besar daripada partai yang besar. Saya tidak ingin muluk-muluk, ada dikepala saya belum akan saya umumkan terbuka. Bagaimana kita menghadapi pemilu 2014.. kalaulah pemilu ini tahun 2014. Dan kemudian harus juga kita berfikir bagaimana kita? Bertarung bagaimana? target kita bagaimana? Tidak usah terlalu muluk-muluk..PBB itu lewat Parliamentary threshold tambah 2% saja keatas itu saja sudah luar biasa.. harusnya!.... dan mengenai strategi di Partai Lebih detail, saya kira nanti harus dirapatkan secara khusus, tingkat DPP, DPW dan lain-lain..karena itu mengenai strategi dan taktik itu bukan sesuatu yang harus dibuka pada umum. Itu ada internal kita tapi harus dibatas secara kita sama kita, tentu saja dan kira-kira apa yang nyata yang harus kita lakukan dalam menghadapi satu tahun kedepan, kalau Pemilu Tahun 2014..tapi apa Plan kita kalau sekiranya negara tiba-tiba berada dalam keadaan krisis yang luar biasa sebelum tahun 2014, bagaimana kita menyikapinya.. dan kemudian juga harus dipikirkan andaikata KPU itu gagal menyelenggarakan Pemilu, apa yang terjadi pada bangsa dan negara ini? Itupun hal-hal yang harus kita pikirkan dengan cermat, bagaimana kita harus mengatasi itu.. jangan sampai bangsa dan negara ini hancur karena kelalaian-kelalaian kita sendiri.

Inilah hal-hal yang ingin saya sampaikan yang lain-lain mengenai taktik dan strategi barangkali mesti dibicarakan didalam ruang-ruang yang terbatas.

Terima kasih, Wassalamualaikum wr.wb

(Pidato Dalam Silaturrahim Nasional Dan Rakornas, 08 Maret 2013)

Load disqus comments

0 comments