Sunday, October 13, 2013

Prof. Yusril tentang Akal-akalan Partai besar, 12 Triliun, Amerika, Nike Ardilla dan Djoko Tjandra!



Kuliah Umum Univ. Muhammadiyah kendari Yusril 12 Oktober 2013

Assalamualaikum Wr.wb

Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena terlambat sekali saya datang, tadi masih ada kegiatan Partai Bulan Bintang .. meskipun sudah terlambat saya tetap akan teruskan memberikan kuliah hari ini khusus terkait dengan Pemilihan, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan kepala daerah. 

Saya ingin membahas 2 hal sekaligus karena dia saling berkaitan antara satu dan yang lain, kita mulai Mengamandemen konstitusi kita dan di antara amandemen itu ialah Amandemen Pasal 6 dan amandemen pasal 18 UUD 1945. 

Dahulu Presiden itu dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat yang pada waktu itu Majelis permusyawaratan itu adalah penjelmaan seluruh rakyat indonesia dan karenanya didalam pelajaran hukum tatanegara selalu disebut dia adalah lembaga tertinggi Negara. MPR lah yang memilih Presiden , memberi mandat kepada Presiden dan akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada Presiden termasuk juga memberhentikan Presiden kalau Presiden itu melanggar garis-garis besar Haluan Negara. melalui amandemen 4 kali semua itu mengalami perubahan-perubahan Fundamental. MPR tidak lagi menempati sebagai lembaga tinggi negara, tidak menjalankan fungsi sebagai penjelmaaan seluruh rakyat indonesia, tidak memilih presiden, tidak mengenal GBHN dan tidak meminta pertanggungjawaban Presiden. kita kemudian mengubah secara Vertikal, pemilihan Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan pelaksana pemilihan Presiden itu adalah sebuah komite yang disebut bersifat mandiri yaitu Komite Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan presiden kemudian menjadi 1 orang 1 suara. One man one vote! dan diadakan secara rutin 5 tahun sekali sesuai dengan massa jabatan Presiden. 

Sementara itu juga kita tetap melaksanakan Pemilihan umum legislatif, Memilih anggota-anggota DPR, DPRD Propinsi, kabupaten kota dan memilih dewan perwakilan daerah yang kedua-duanya itu nanti membentuk Majelis Permusyawaratan rakyat den gan fungsi-fungsi yang sudah jauh berubah sebelum dan sesudah amandemen. satu permasalahan yang timbul terkait dengan Pemilihan Presiden dan Pemillihan dewan perwakilan rakyat dan DPD adalah masalah kapankah pemilu itu dilaksanakan? kemudian bagaimanakah prosedur untuk mencalonkan pasangan Presiden dan wakil presiden. Pasal 6 UUD hanya mengatakan "Presiden dan wakil Presiden dicalonkan oleh Partai politik Peserta Pemilihan Umum" begitu juga DPR dengan DPRD di pilih 5 tahun sekali. negara ini selanjutnya diserahkan kepada UU, tapi ketika UU terbentuk saya melihat ada hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan UUD itu sendiri. masalahnya adalah Kapankah kita akan mengadakan Pemilihan Presiden dan Kapankah kita akan adakan pemilihan badan legislatif? Praktek menunjukkan kepada kita bahwa praktek itu didasarkan kepada UU pemilihan Presiden dan UU tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. yang dilakukan lebih dulu adalah badan Legislatif.biasanya pemilihan badan legislatif diselenggarakan April dan pemilihan presiden diadakan pada bulan juli. DPR dan DPD dilantik tanggal 1 Oktober dan Presiden akan ditetapkan, akan dilantik oleh MPR pada tanggal 20 Oktober.

Kalau kita melakukan suatu kajian perbandingan dibidang hukum tatanegara, nampaknya memang terdapat perbedaan yang cukup penting antara sistem pemerintahan presidential dengan sistem pemerintahan Parlementer. kalau dalam sistem pemerintahan parlementer maka yang dipilih lebih dulu adalah Parlemen. parlemen terpilih dilantik dan dihitung kekuatan di parlemen itu. partai yang mayoritas atau koalisi mayoritas di parlemen kalau tidak cukup satu Partai memerintah karena tidak mencapai 50 Plus kursi di Parlemen, maka Partai-partai akan membentuk koalisi dan terbentuklah koalisa pemerintahan parlementer untuk mendapatkan sokongan mayoritas di Parlemen. jadi dalam sistem parlementer, maka Parlemenlah yang dipilih lebih dulu, Parlemen terbentuk siapa yang mayoritas akan ditunjuk langsung menjadi perdana menteri baik oleh presiden konstitusional maupun oleh raja, Sultan dan sebagainya. dalam sistem Presidensial yang di pilih lebih dulu adalah Presiden, baru kemudian di pilih badan-badan legislatif. karena titik beratnya berbeda.. dalam sistem parlementer yang dominan adalah parlemen. kabinet adalah anak dari Parlemen. jadi kalau saudara lihat parlemen jepang atau parlemen Malaysia itu dibagi 2.. sebelah sini Partai pemerintah sebelah sini partai oposisi. ketua Partai Pemerintah adalah Perdana menteri dan ketua sini adalah ketua oposisi. berhadap-hadapan satu dengan yang lain. dalam sistem parlementer titik berat ada pada parlemen, dalam sistem presidensial titik berat ada pada presiden, maka pemilihan Presidenlah yang dilaksanakan lebih dulu.. sesudah Pemilihan Presiden baru dilakukan Pemilihan badan Legislatif. di amerika serikat begitu, Prancis begitu, Mesir begitu, iran begitu yang presidensial satu-satunya yang menyelenggarakan bersamaan adalah Republik Filipina. Filipina Pemilihan Presiden, Gubernur, Walikota dan Pemilihan senat dan pemilihan DPR dilakukan serentak! sekaligus.. Fiipina sesudah amandemen konstitusi pasca Presiden Marcos.. kita ini sistem presidensial tapi UU nya menyuruh dilaksanakan Pemilihan badan Legislatif lebih dulu baru presiden. ini sesuatu yang tidak lazim didunia, dengan segala implikasi-implikasinya dibidang hukum tatanegara dan implikasi-implikasinya dibidang politik.

Didalam sistem Parlementer kalau suara mayoritas tidak cukup mereka membentuk pemerintahan koalisi. koalisi sama sekali tidak di kenal dalam sistem presidensial! mengapa pak SBY membentuk koalisi? kan pertanyaannya itu.. karena kesalahan kita melaksanakan Pemilihan anggota DPR dan anggota DPD lebih dulu baru memilih presiden. yang lebih aneh lagi adalah ketentuan tentang prosedur pemilihan dan pencalonan presiden. kalau kita mau baca pasal 6 UUD 45 jelas dikatakan disana, Pasangan calon presiden dan wakil presiden di calonkan oleh Partai Politik peserta Pemilihan Umum! 

pada waktu mengamandemen UUD 45 tahun 1999 itu, saya tidak terlibat terlalu banyak dalam amandemen itu.. saya jadi anggota DPR cuma 23 hari pada waktu tahun 1999. mulanya saya duduk didalam Panitia adhoc MPR tentang perubahan UUD 45, tapi karena saya dilantik menjadi menteri kehakiman maka tugas saya digantikan oleh saudara Hamdan Zoelva yang sekarang ini wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Hamdan lah yang meneruskan menggantikan saya membahas perubahan UUD 45 itu. nah bunyi UUD tegas pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh Partai Politik peserta pemilihan Umum. pada waktu itu yang ada dikepala kita para anggota DPR dan MPR , yang dimaksud dengan Pemilihan umum itu ialah Pemilihan umum Legislatif yang % tahun sekali yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1971 dibawah pemerintahan orde baru dulu. tidak pernah kita membayangkan adanya Pemilihan Presiden di sebut sebagai Pemilihan Umum, tidak pernah terbayangkan dalam pikiran kita Pemilihan Kepala Daerah disebut dengan Pemilu kepala Daerah. sekarang ini sudah berganti, dulu disebut Pilkada, Pemilihan Kepala Daerah.. sekarang disebut Pemilu Kada, Pemilu Kepala Daerah.. jadi resminya misalnya di kendari Pemilu walikota dan wakil walikota Kendari, Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur propinsi Sulawesi Tenggara... jadi yang ada dalam pikiran kita waktu itu Pemilihan umum itu adalah Pemilihan umum legislatif 5 tahun sekali yang dilaksanakan lebih 30 tahun dimasa Pemerintahan Orde Baru nya Pak Harto. jadi ketika dikatakan pasangan Presiden dan wakil Presiden dicalonkan oleh partai Politik Peserta Pemilihan Umum, yang kita bayangkan itu adalah Peserta pemilihan umum Legislatif. dan hanya itulah partai Politik itu. partai tidak ikut dalam pemilihan DPD, Partai tidak ikut dalam Pemilihan daerah, partai tidak ikut dalam pemilihan kepala desa, karena yang bertarung adalah Individu! bukan partai.. tapi yang bertarung dalam Pemilihan umum dimana Partai secara langsung terlibat hanya dalam pemilu legislatif. 

Sebenarnya yang dimaksud pada waktu itu Pemilihan Presiden dan pemilihan umum DPR dilaksanakan bersamaan.. itu pikiran kita pada waktu itu. makanya bunyi pasal 6 itu, pasangan Presiden dan wakil Presiden di calonkan oleh partai politik PESERTA Pemilihan umum. Sejak Kapan sebuah Partai Politik ini dinyatakan sebagai peserta Pemilihan umum? sesudah mereka mendaftar kemudian diseleksi oleh KPU, Memenuhi syarat atau tidak, lalu KPU mengumumkan ini Partai Politik Peserta Pemilu.. ingat kan? Januari yang lalu ada 34 Partai Politik Mendaftar untuk ikut Pemilu, KPU lakukan seleksi, Verifikasi faktual, dan yang dinyatakan lolos hanya 10 Partai... ada 2 Partai melawan.. Minta maaf saya bukan kampanye disini, Partai bulan bintang dan PKPI. Partai Bulan Bintang akhirnya dimenangkan oleh pengadilan dan KPU wajib mengikut sertakan partai ini sebagai Peserta Pemilu. Nah lalu Peserta Pemilu 2014 ada 12 Partai nasional dan ada 3 Partai Aceh.. jadi ada 15 Peserta Pemilu... lupakanlah aceh cuma tinggal ada 12 partai Politik peserta Pemilu. nah baca pasal 6 mengatakan pasangan Presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh Partai Politik PESERTA PEMILIHAN UMUM. sejak kapan Partai dinyatakan sebagai PESERTA?? Sejak januari 2013 untuk peserta Pemilu tahun 2014. jadi sekaranglah Partai itu harus mencalonkan pasangan presiden dan wakil Presiden.. tapi UU nya.... saya terlibat waktu itu dalam perdebatan mengenai soal ini.. di DPR fraksi-fraksi Partai besar menghendaki supaya Pemilihan DPR lebih dulu dan nanti untuk mencalonkan presiden Mula-mula 10% Kursi DPR belakangan 20% kursi DPR. Partai Politik yang tidak mendapat 10% tahun 2004 atau 20% tahun 2009 dan 2014 tidak boleh mencalonkan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.. saya berpendapat rumusan ini bertentangan dengan secara harfiah dengan pasal 6 UUD 1945. Ulangi di baca pasal 6, Pasangan Presiden dan wakil Presiden dicalonkan oleh Partai POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM! Kapan partai politik itu dinyatakan sebagai Peserta?? sejak january kemarin sampai selesainya Pemilu di hitung suara diumumkan. sejak itu selesailah dia sebagai Peserta... kalau anggota DPR nya sudah dilantik, Partai itu bukan lagi peserta Pemilihan umum? Pemilu sudah selesai! iya kan? 

Ini memang akal-akalan dulu.. akal-akalan PDIP, akal-akalannya Golkar,belakangan akal-akalan Partai Demokrat..yang menguasai Parlemen lebih dari 22% hasil Pemilu tahun 2009. akhirnya saya tidak tahu 2014 ini seperti apa hasil Pemilu.. Kemarin 2009 Demokrat adalah satu-satunya Partai yang mempunyai kursi diatas 20% di DPR. sebelum PDIP dan Golkar tidak. tahun 2004 waktu itu 10% maka Partai demokrat waktu itu mendapat 7,4% Partai Bulan Bintang mendapat 3,1% duanya digabung lebih dari 10% maka mencalonkan SBY sama Jusuf Kalla. Jusuf Kalla waktu itu sedang di skors oleh Golkar karena menentang Koalisi Mega-Akbar.. Jusuf di Skors dari Golkar, tapi ikut Partai Bulan bintang - Demokrat, di calonkan dan Mereka menang! Setelah menang demokrat ngotot harus 20% ... itu yang terjadi. Jadi Praktis tahun 2009 hanya demokrat yang bisa mencalonkan Presiden.. yang lain tidak kecuali mereka membentuk koalisi Pencalonan Presiden.. Tapi Pak SBY khawatir juga karena Demokrat 20% dia Khawatir menghadapi DPR, maka kemudian SBY membentuk koalisi dalam sistem Presidensial yang tidak ada duanya kecuali di Indonesia! gak ada koalisi dalam sistem Presidensial. ada Sekber koalisi ketuanya SBY, Ketua hariannya Aburizal bakrie sekarang.. jadi dia terpaksa membentuk koalisi karena prosedur pemilihan Presiden harus 20% dan harus ada koalisi dari partai-partai itu.. itulah yang terjadi dan seperti kita ketahui bahwa, kalau 2014 ini masih seperti itu maka saya mengatakan akhirnya calon Presiden yang itu-itu saja.

Mengapa dulu alasannya harus 10% harus 20% ? Pertama kekhawatiran karena pada waktu itu Partai Politik terlalu banyak.. pasangan calon nanti terlalu banyak.. kalau sekarang Partai Politik cuma tinggal 12. kalau tiap partai peserta pemilu ini mencalonkan 1 pasangan Presiden maksimum calonnya ada 12. dan mungkin kurang dari pada itu.. karena sudah tidak terlalu banyak.. Pemilihan walikota Makassar baru saja berlangsung beberapa minggu yang lalu. diikuti oleh 10 pasangan dan menang 1 Putaran. sekarang akan berlangsung pemilihan bupati Kabupaten Deli Serdang. diikuti oleh 11 pasangan calon.. jadi kalau walikota Makassar 10, Deli Serdang 11 calon apa salahnya Calon Presiden 12 pasang?? dan mungkin tidak akan sampai 12 Pasang. 

Yang kedua apa alasan harus 10% - 20% ? kenyataannya tidak ada korelasi antara berapa persen suara di DPR dengan terpilihnya seorang Presiden.. begitu juga tidak ada korelasi antara berapa persen anggota DPRD dengan terpilihnya seorang Gubernur, Bupati atau walikota.. Megawati.. PDIP mendapat 18% suara, bergabung dengan 1 partai PKB pada waktu itu mencalonkan megawati dengan Kyai Haji Hasyim sebagai calon wakil Presiden. dia Mayoritas di DPR.. Kalah Megawati! SBY dengan PBB yang hanya mendapat 10 koma sekian Persen malah Menang! calon Golkar kalah pada waktu itu Wiranto sama Salahuddin wahid.. kalah.. begitu juga Pemilihan Gubernur DKI, PKS itu menguasai DPRD DKI.. tapi calon PKS 2 kali kalah! dalam pemilihan Gubernur DKI.. dulu itu Polisi Adang Dorajatun dicalonkan PKS, kedua Ustad Hidayat Nurwahid.. kalah! jadi apa Hubungannya antara Kursi di DPR dengan terpilihnya seorang kepala daerah dan terpilihnya seorang Presiden! gak ada Korelasinya sama sekali. karena itu saya berpendapat, sekarang sedang di uji di Mahkamah Konstitusi supaya Pemilu Presiden di laksanakan secara serentak dan kalau MK putuskan minggu-minggu depan ini, maka akan terjadi perubahan Politik yang cukup mendasar di Republik ini! 

Mengapa saya katakan demikian? karena KPU harus rubah schedule Pemilu. Pemilu DPR dan Pemilu Presiden serentak!.. manfaatnya biaya lebih sedikit, Pemilu lebih cepat, dan kemudian siapa yang menang sebagai Presiden bisa aja ada 2 Putaran.. tidak masalah putaran sekali lagi, biayanya kemudian akan jadi lebih hemat, rakyat tidak buang-buang waktu.. cepat prosesnya! 

Kaitannya biasanya.. ini ada tren dalam politik. kalau dalam presidensil itu yang dipilih lebih dulu adalah Presiden baru kemudian orang memilih DPR atau seperti filipina bersamaan! ada kecenderungan rakyat akan memilih partai yang ikut dalam Pemilu Parlemen adalah Partai yang mencalonkan Presiden yang mereka dukung! maka akhirnya secara alamiah akan terjadi keseimbangan politik antara Presiden disatu pihak dan DPR pada sisi yang lain. Misalnya Jokowi dicalonkan oleh PDIP sebagai presiden, orang milih Jokowi pasti partainya di pilih PDIP.. jadi sangat aneh kalau orang itu jokowi yang di coblos tapi DPR yang di coblos misalnya PPP.. kan jadi aneh.. akan ada praktek begitu.. dan Praktek dibanyak negara begitu, sehingga Presiden tidak perlu membentuk Koalisi, Presiden Bisa memerintah dengan lebih kuat dan ketika berhadapan dengan parlemen.. itu pertama..

yang kedua, terkait dengan pemilihan kepala daerah... pemilihan kepala daerah ini amandemen pasal 18. pasal 18 itu hanya mengatakan Gubernur, Bupati dan walikota dipilih melalui cara-cara yang demokratis! cara-cara yang demokratis bisa multitafsir! tergantung bagaimana UU menterjemahkannya. mula-mula pemilihan oleh DPRD belakangan Pemilihan langsung... saya dari awal sudah ngak setuju dengan pemilihan langsung.. tapi udahlah jalan terus aja. akhirnya diadakan Pemilihan langsung, Gubernur Bupati walikota.. itu yang terjadi sekarang.. dan ketika diadakan Pemilihan langsung, maka SENGKETA terjadi dimana-mana.. apakah tidak bisa UU pemilihan Kepala daerah itu mengubah, pemilihan cukup oleh DPRD! tidak melanggar UU dasar.., karena UUD mengatakan dipilih secara DEMOKRATIS! Demokratis bisa LANGSUNG bisa TIDAK LANGSUNG !

Jadi kita mengamati apa yang terjadi sejak Pemilukada langsung ini, rakyat kelihatannya belum begitu siap menghadapi ini karena kabupaten dan kota itu kecil wilayahnya.. orang saling kenal satu sama lain kalau kabupaten atau kota itu kecil. misalnya di sini di kabupaten konawe utara.. orang saling kenal satu sama lain, kalau ini dukung si A dukung si B dukung si C.. orang itu tiap hari ketemu dipasar jualan, ketemu diwarung kopi minum kopi dan itu menimbulkan satu ketegangan antara rakyat sesama rakyat pada level bawah.. rakyat belum terlalu dewasa untuk beda politik secara pribadi tidak masalah.. tapi rakyat perbedaan politik bisa masuk ke wilayah Pribadi! wilayah keluarga.. wilayah kampung, calon itu dari kampung ini asalnya, yah ini dukung.. ternyata menang dari kampung lain.. itu bisa masalah antar 2 kampung.. 

Lalu kemudian merebak apa yang disebut dengan Money Politik. karena untuk membiayai pemilu, Pemilukada, itu sangat besar! kadang-kadang untuk memilih pemilihan bupati orang harus menyediakan 30-35 milyar! untuk biaya kampanye..biaya saksi, biaya segala macam.. termasuk kadang-kadang team sukses, saksi di TPS, korlap, segala macam! sampai ngasih uang kepada rakyat beli sembako beli segala macam.. sebegitu besar biaya habis untuk pelaksanaan pilkada! Gaji bupati berapa? 6 Juta sebulan! kapan bupati itu akan mengembalikan modal untuk menjadi bupati itu? segala macam cara... akhirnya bupati yang kaya sumber daya alam dia akan beri izin-izin tambang, yang punya luas tanah dia akan beri izin-izin kebun kelapa sawit, kebun karet dan segala macam dikasihkan untuk biaya Pilkada kalau dia sebagai incumbent! 

Di Propinsi saya di kabupaten Bangka belitung, 2 tahun menjelang Pemilukada gubernur Incumbent memberikan izin kepada penambangan timah dilaut pada 286 perusahaan! 286... rumusnya minimal 1 perusahaan itu harus nyetor 2 milyar kepada gubernur.. 286 kali 2 hampir 600 milyar! modal sebagai Gubernur Incumbent! makanya kalau anda pergi ke Pulau bangka di malam hari dan melihat diluar itu sudah seperti dikepung oleh kapal-kapal lampu petromax dari laut.. kapal penghisap timah. dimanapun terjadi! dikalimantan timur terjadi, di Kalsel terjadi..mungkin juga disulawesi tenggara! kasih izin nikel, kasih izin itu..kasih.. kadang-kadang 1 lahan ada 10 macam izin dikeluarkan oleh bupati, walikota Incumbent. Negara rusak gara-gara Pilkada-pilkada ini! 

lalu Pilkada itu kalau sengketa diserahkan kepada pengadilan tinggi, entah bagaimana setelah amandemen UU 32 2004 dengan UU 8 2008 kalau ngak salah, maka itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.. saya sendiri yang mendraft UU MK itu gak bisa mikir saya bahwa MK itu akan diberikan kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu kada. Hakim MK itu cuma 9 orang.. Memang MK dinyatakan salah satu tugasnya adalah mengadili persengketaan Pemilihan Umum, sengketa Pemilu. lalu Pemilu yang dimaksud disitu itu Pemilu 5 tahun sekali itu. tetapi ketika Pilkada di ubah menjadi Pemilukada, itu dianggap sebagai area dari Konstitusi.. maka di kasih ke MK. di MK itu hanya 9 Hakim, harus memeriksa begitu banyak perkara Pilkada. tahun 2013 ini terdapat 178 Pemilukada diseluruh tanah air. 178... 90% dibawa ke MK! berarti ada sekitar 160 perkara Pilkada yang dibawa ke MK, diputus oleh MK tahun ini, kalau setahun ada 360 hari dipotong-potong hari kerja hari libur dan lain-lain kira-kira ada 300 hari, maka 2 hari sekali MK harus memutuskan 1 Perkara Pilkada.. tapi bagaimana bisa diharapkan pemeriksaan itu berjalan secara objektif, jujur, adil, tenang... pertimbanganpun tidak mendalam! sidang 3 kali langsung diputus! dan akhirnya banyak sekali godaan-godaan... biaya sangat tinggi! bayangkan pemilu kada kabupaten marauke, Pemilukada kabupaten Diae pecahan kabupaten jaya wijaya di papua. orang yang kalah pilkada ini harus membawa 30 saksi ke jakarta, membawa dokumen segala macam.. berapa ongkosnya membawa orang 30, dari kabupaten Diae ke jakarta? mereka jadi saksi nginap 1 minggu dijakarta. biaya besar sekali! lalu timbulah macam-macam kritik, saya di tanya sebagai advokat apa anda senang nih MK tangani Pilkada? oh ya senang! banyak rejeki.. banyak Pilkada datang suruh saya bela walaupun akhir-akhir ini saya kalah 7 kali di MK.. Kalah sama Pak Akil! (tertawa) 7 kali saya kalah! terakhir sekali kalah kabupaten kediri dan kota Palembang! yang banyak menjadi sorotan media beberapa hari belakangan ini.. khusus Pilkada palembang itu sangat aneh.. saya pikir masak saya bisa kalah perkara begini aja? karena saya tidak ingin.. kalau ada orang datang kesaya saya pelajari.. saya bilang pak, bapak jangan bawa ke MK nih..kecil kemungkinan bapak bisa menang, bapak sudah bawa saksi, ongkos besar.. kemungkinan menang kecil. banyak orang mundur... dari sulawesi selatan banyak mundur.. gak usah deh... 

Nah Palembang itu sangat kacau.. tiba-tiba MK memerintahkan supaya kotak suara dipalembang dibawa kejakarta.. kita bilang oh! gimana itu.. Pemilunya sudah sebulan yang lalu.. siapa yang jamin kotak masih aman? Pak akil ngotot, dibawa pake mobil ke jakarta.. kita tanya, kapan ini akan dihitung kotak suara itu? di hitung KPU? nanti..nanti..nanti..nanti... tau-tau lusanya sudah baca keputusan dan MK mengatakan si ini dapat sekian si ini dapat sekian.. loh! kapan dia hitung?? ternyata MK menghitung kotak suara di luar sidang!.. saudara-saudara sebagai pengacara tahu.. alat bukti itu harus disaksikan oleh para pihak dan segala alat bukti harus di ungkapkan dalam persidangan.. jadi saya gak tahu di hitung dimana? apa di garasi rumah pak akil, atau dimana kita gak tahu! tahu-tahu hasilnya sekian! itu mencengangkan kita! dan lalu terjadilah peristiwa 2 minggu yang lalu ketua MK ditangkap dan diduga terkait dengan suap sengketa-sengketa Pilkada ini.. nah jadi pertanyaannya bagi kita sekarang.. bolehkan kita kembalikan lagi pemilihan itu kepada DPRD? sah dari segi konstitusi tidak salah asal UU 32 2004 dan UU 8 tahun 2008 itu diamandemen! kalau terjadi sengketa siapa yang selesaikan?? saya sudah berikan masukan bahwa baiknya itu dikembalikan kepada Pengadilan tinggi tata usaha negara! bukan pengadilan negeri... pengadilan tinggi biasa.. Pengadilan TUN! lebih relevan pengadilan TUN.. karena itukan keputusan pejabat tata usaha negara. tapi pengadilan tinggi TUN harus mengadili itu dalam sidang terbuka! bukan baca berkas kayak perkara banding tau-tau sudah ada putusan.. 

Kemarin itu saya pengalaman ketika membela Partai dalam sidang pengadilan tinggi tata usaha jakarta melawan KPU, terbuka sidang! fair! saksi dihadirkan.. alat bukti dibuka disidang semua..akhirnya KPU dikalahkan. jadi dia selesai di pengadilan tinggi.. kalau di sulawesi selatan ini hanya ada 14 kabupaten, maka itu akan diputus oleh pengadilan tinggi TUN Makassar. selesai sampai disitu.. jadi ngak usah dibawa kemana-mana lagi.. berpekara dekat... awasi! mereka diawasi sama KY! MK malah ngak ada yang ngawasi.. karena UU nya dibatalin sama Pak Jimly dulu ketika masih jadi ketua MK.

Jadi kita kembalikan Pilkada itu pada DPRD lebih mudah kita mengawasi misalnya kabupaten Konawe.. Anggota DPR nya berapa? 30 orang.. Kabupaten Kendari kabupatennya cuma 35 orang. lebih mudah kita awasi orang yang 35 orang itu daripada ngawasi rakyat sekabupaten! kalau mereka disuap-suap tinggal di tangkap saja! daripada ngawasin orang ribuan.. dan mungkin dengan cara itu juga maka akan ditemukan juga calon bupati dan walikota yang lebih berkualitas. sekarang ini siapa saja asal punya duit banyak Preman aja jadi bupati! dan karena memang Pemilu itu memakan biaya besar dan rakyat baru mau datang Nyoblos itu umumnya kalau dikasih duit.. kadang-kadang sih mereka betul juga.. saya ngomong sama nelayan pak saya bilang ini kan minggu depan ada Pilkada, bapak bagaimana? Pak yusril dia bilang... saya kalau tidak melaut satu hari saya tidak makan! jadi saya tidak pergi melaut 1 hari ah siapa yang bisa ganti saya pergi melaut itu barang 100 ribu 200 ribu?.. baru saya tidak melaut! kalau tidak saya pergi melaut saya jadi golput! nah akhirnya Pilkada seperti itu... siapa banyak duit, banyak .. umumnya tidak semua lah..umumnya akan menang.

Nah jadi kalau mau ditanya kepada saya, bagaimana ya? serahkan lagi kepada Pemilihan langsung saya pikir silahkan... kalau kemudian ada sengketa bawalah ke pengadilan tinggi TUN, Gubernur bawa aja ke Mahkamah Agung.. tapi pemilihan umum yang 5 tahun sekali itu dan pemilihan Presiden biarlah itu menjadi area Mahkamah Konstitusi.. dengan begitu Mahkamah tidak terlalu sibuk dengan 9 hakim itu.. biar dia fokus pada pengujian UU, putuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara, kemudian juga Pemilu sedikit-sedikit saja.. sekarang kalau anda pergi ke gedung MK.. Gedung MK itu sudah kayak pasar! ada sengketa Pilkada masing-masing bawa pendukung. hari itu ada 3 sengketa Pilkada di adili, 1 pasangan aja bawa 100 ada 6 pasangan sudah 600 orang yang ada di Gedung MK. mau jalan saja sudah susah di gedung MK, karena sesak dimana-mana.. itulah yang terjadi 

Itulah Pokok-pokok yang ingin saya kuliahkan... silahkan untuk kita diskusikan kira-kira sampai jam 4 nanti.. tidak detail saya ngomong, mudah-mudahan yang singkat ini cukup memberikan pemahaman dan kemudian kita kembangkan kembali satu diskusi ini.. terima kasih banyak wassalamualaikum wr.wb


MENJAWAB BEBERAPA PERTANYAAN DARI MAHASISWA DAN MAHASISWI UNIV. MUHAMMADIYAH KENDARI

Baik Terima kasih banyak... terkait dengan PBB ini kenapa di Partai kecil terus, kalau saya sih berpendapat bahwa yang paling sulit bagi PBB ini adalah masalah pendanaan. kalau dari segi SDM saya kira ngak kalah.. beberapa orang yang dulu dimajukan sebagai pejabat dan semua mengakhiri jabatan itu tanpa ada masalah apa-apa. saya pernah dulu dikerjain jaksa agung, dituduh korupsi tapi sama sekali tidak, jadi memang saya anggap lebih banyak politik, ada Hakim agung kita yang baru meninggal kemarin.. Prof.DR. Rifyal Ka`bah.. orang PBB, Bagir Manan ketua dewan pakar PBB jawa barat yang waktu itu kita drop jadi Ketua Mahkamah Agung, saudara Hamdan masih wakil ketua MK sekarang, Abdurahman saleh yang juga diangkat jadi jaksa agung pada waktu itu pada umumnya punya reputasi yang lumayan baik dalam melaksanakan tugas. jadi ngak berteori bahwa ini partai korup, partai bersih.. saya kira sampai hari ini belum ada pimpinan PBB itu ditangkap gara-gara Korupsi.. yah jangalah juga kita sombong.. tapi karena ngak ada duit jadi beginilah nasib.. yang seperti yang saya katakan tadi.. duit itu punya peranan penting dalam Pemilu.. rakyat sudah sangat pragmatis dan ngak mau pusing lagi.. siapapun yang didukung, dipilih.. mungkin rakyat tidak begitu tapi KPU dan lain-lain bisa terjadi jual beli suara segala macam.. praktek-praktek pemilu dulu agak mengerikan

Kemudian kalau ditanya pada saya sebenarnya apakah memang betul-betul saya mau jadi Presiden? kalau ditanya dari Pribadi saya, maka saya bilang ngak! saya sama seperti kakek saya.. kakek saya seharusnya menjadi Sultan di Johor,dia tidak mau.. disuruh saudaranya jadi Sultan, dia ngak mau.. sayapun menjawab pertanyaan yang sama.. keadaan negara sudah seperti ini, bagi saya sebenarnya ada perasaan saya sudah ngak kepengen apa-apa jadi pejabat. saya sudah 3 kali jadi Menteri, jadi anggota DPR, segala macam.. udahlah saya bilang , tapi saya melihat negara berada dalam posisi seperti ini, banyak juga yang dorong-dorong supaya.. berapa hari ini semua orang desak saya supaya saya mau jadi ketua MK pun saya tetap ngak mau.. 4 kali Pak SBY panggil saya supaya saya jadi Ketua Mahkamah Konstitusti dan semua saya tolak! saya bilang saya ngak mau! tapi kalau besok saya disuruh jadi Menteri lagi.. maka Apalah yang bisa dilakukan oleh seorang menteri dalam mendorong ke arah suatu perubahan?? gak ada... saya ingat Draft KUHP itu sudah lama saya serahkan ke SBY.. dari tahun 2004 tapi Presiden tidak berani mengajukan Draft KUHP ke DPR lalu belakangan pada waktu menteri kehakimannya itu Patrialis Akbar.. jadi Menteri itu sering juga Mentok di Presiden, gak bisa berbuat apa-apa.. pernah suatu hari saya diskusi panjang di kabinet, mengenai kesulitan negara pada tahun 2001.. uang kita banyak lari ke luar negeri, banyak pengusaha kita kabur ke luar negeri.. uang pada waktu itu yang saya ketahui uang kita itu ada 283 Milyar dollar, itu di simpan di Bank-bank singapura.. sebagian besar itu adalah uang-uang yang dilarikan oleh para pengusaha.. karena kesalahan-kesalahan kita. ketika kita menghadapi krisis 1998-1999.. saya katakan ini bu... lebih baik semua pengusaha yang lari keluar negeri kita suruh pulang.. suruh pulang duitnya bawa sekalian ke sini. Invest.. biayai pembangunan, beri kesempatan rakyat bekerja.. mereka kita ampuni! sekali lagi melakukan kejahatan kita sikat! Megawati tertarik dengan ide saya itu.. terus dia tanya begini.. Pak Yusril nanti kan orang akan bilang maling besar diampuni, maling kecil di penjara.. gak saya bilang! saya menteri kehakiman.. kalau ini kabinet setuju, besok saya akan amnesti semua orang yang dipenjara karena maling saya keluarin semua! kecuali yang bunuh itu ngak! jadi orang ngak bisa bilang.. semua kita keluarin kok dari penjara!.. yang maling sendal jepit, Malin sepeda..keluarin semua! pokoknya maling keluarin! ini suruh pulang.. tapi kan banyak yang menentang... yang menentang ini sebenarnya untuk kepentingan siapa?

Sekarang dengan model penegakkan model hukum kayak kita, rahasia bank sudah ngak ada.. lalu kita buka tambang nikel di sulawesi tenggara ini, apa duitnya disini? tidak! duitnya di singapura.. nambang disini, transaksinya disingapur uangnya dibayar di account di singapur. yang masuk kesini hanya untuk bayar gaji beli solar dan lain-lain. hanya segitu... itu makin hari singapur makin kaya kita makin miskin karena kebodohan kita sendiri! 

Kenapa Negara kita ini membenci pengusaha? itu saya ngak ngerti.. mungkin saudara-saudara pernah mendengar yang namanya Joko Tjandra.. Cina, orang singkawang.. dia itu sudah 9 tahun diadili bebas gara-gara sesi bank Bali.. ingat ngak? masih ingat itu kasusnya bank bali. dibebaskan oleh Mahkamah agung.. 11 tahun kemudian jaksa agung hendarman PK! kita berdebat! jaksa mana bisa PK! 11 tahun ,dan ketika PK, jokonya kabur keluar dia ngak mau pulang! belakangan dia di isukan jadi warga negara Papua Nugini dan sebagainya... tapi saya anggap Joko tetap Nasionalis! dia bikin Hotel mulia di bali, begitu di resmikan 2 bulan menjadi Hotel terbaik di dunia hari ini! Joko nya ngak pernah melihat hotelnya di Bali.. dia tinggal di singapur kadang-kadang di tempat lain.. kalau saya pikir orang seperti joko, kenapa kita benci sama dia? beri dia kesempatan, suruh dia berusaha.. buka lapangan kerja, invest disini.. daripada sekarang dia Invest dimana-mana dia Invest! Hotel Mulia ada di Los Angeles ada di Guang zhou ada di Shang hai.. dimana-mana.. itu punya orang cina indonesia! kita membenci pengusaha, kita suruh pergi pengusaha lalu yang tinggal dalam negeri yang miskin-miskin semua.. orang miskin itu jangankan menolong orang lain! menolong diri dia sendiri aja susah! kenapa rakyat itu kita didik membenci pengusaha! pengusaha nakal! memang iya... saya bilang sama SBY.. pak kita sambil maaf-maaf lah Pak SBY saya bilang mana ada orang dagang tidak curang, mana ada Politikus tidak nipu! kita ini politikus berdua ini!... pak SBY hehehe ketawa... mana ada?? ... sejujur-jujur saya jadi orang politikus, kadang-kadang ada juga kita kampanye-kampanye kadang-kadang asal ngomong... kita nipu orang juga! mana ada pedangang yang tidak curang mana ada politikus yang tidak nipu? saya tanya... kita inikan sok bersih semua.. ingat itu cerita didalam kitab injil.. ada orang kerumunkan orang dituduh laki-laki itu berzina suruh di rajam.. Nabi isa datang.. ok rajam orang ini!... siapa diantara semua laki-laki yang ada disini yang tidak pernah berzina silahkan rajam orang ini!.. tidak seorangpun berani merajamnya... sekarang kalau ditanya antara kita semua.. siapa yang tidak pernah nyogok, siapa yang tidak pernah Korup,silahkan gantung itu koruptor! ada yang berani tidak pernah... jangan-jangan tidak pernah nyogok paling-paling nyogok tukang parkir!.. tukang parkir dijalan itu, sudah jelas dikarcisnya bilang 5 ribu perak, kita kasih uang 10 ribu ngak dikembaliin sama dia.. kadang-kadang diambil uangnya karcis ngak dikasih, masuk kantong.. tukang parkir juga korupsi..Ngeri negara ini! 

jadi karena itu saya tetap berpendapat bahwa apa namanya.. harus diperbaiki negara ini.. akhirnya megawati tidak berani mengambil keputusan. kalau waktu itu dia ambil keputusan bisa jadi lain! 2 yang saya bela.. waktu itu bob hasan.. saya tidak ada urusannya sama bob. kenal saja gak, kenal gitu-gitu aja.. saya bilang untuk apa Bob hasan ditangkap? di tangkap oleh pak Loppa dibawa ke Nusakambangan.. saya bilang Pak Loppa bagaimana sih urusannya nusakambangan.. pak Loppa kan Dirjen Pemasyarakatan dulu masak gak tau itu nusakambangan itu penjara semua bukan hutan!.. orang dia masih baru ditangkap, lagi diperiksa kok dibawa ke nusakambangan?.. iya tapi gus dur udah senang pak yusril... mana ada Pak Loppa jadi Menteri Hukum dan HAM karena Gus Dur senang dia lakukan sesuatu kan aneh! jadinya apa?? bob di tangkap... semua perusahaannya hancur, karyawannya nganggur.. mau dapat apa? jadi biar aja dia diberi kesempatan berusaha, negara dapat pajak, bisnis jalan, rakyat dapat kerja, siapa yang ngak untung? tapi karena benci dengan seseorang..habis sudah.., Hartati mordaya aja yang masih baik-baik, kalau saya yang jadi Hartati begitu saya di dakwa, saya tutup itu yang namanya Sawit yang di Buol.. saya akan bilang, Hey pemerintah you kasih makan tuh 6 ribu orang buol, saya tutup kebun sawitnya dulu.. kalau saya ngak peduli, saya lawan habis! .. gara-gara di tuduh menyuap Bupati buol 1 Milyar.. nah kan masalah kadang-kadang kita itu menegakkan hukum sudah gak ada wise, negara dibikin hancur oleh penegakkan hukum itu sendiri! yah ini yang kacau! 

Nah jadi kalau ditanya pada saya, kadang-kadang seorang menteri bisa beda pendapat dengan presiden dan kewenangan Menteri terbatas, saya bilang OK.. kalau besok saya disuruh jadi Presiden atau wakil Presiden saya mau.. kalau yang lain saya sudah ngak mau! kenapa saya mau? paling tidak saya tahu apa yang harus dikerjakan oleh seorang Presiden.. saya kerja di Sekneg itu mulai tahun 1992, saya jadi speech Writer.. saya jadi penulis pidato 3 Presiden.. Soeharto, Habibie, SBY. Soeharto itu 120 pidato saya tulis, SBY 384 saya tulis pidatonya.. saya tahu apa yang harus dikerjakan oleh seorang Presiden. dalam situasi yang kritis apa yang harus dilakukan presiden? tapikan rakyat gak akan mungkin memilih orang model saya yang lugas dan kelihatan garang ini.. orang senang yang blusukan, yang senyum.. ditanya jawabnya senyum.. saya ngak pernah senyum, kalau saya mau marah.. marah aja, gak peduli.. waktu menghadapi sidang Dewan keamanan PBB saya datang saya marah sama Madeligh Albright pada waktu itu Menteri luar negeri Amerika, saya Menlu Adinterin Indonesia merangkap Menteri Kehakiman.. saya debat habis! saya bilang kalau besok ke Dewan Keamanan.. resolusi dijalankan tentang pembentukan Pengadilan HAM, saya juga ajukan resolusi Pembentukan Pengadilan HAM Investigasi Amerika serikat selama kejahatan Perang Vietnam.. Dorodjatun waktu itu bilang Pak Yusril Diplomasilah sedikit , saya bilang minta maaf saya bukan diplomat.. saya kalau mau marah saya marah saja! jadi orang model saya kecil kemungkinan bisa terpilih... 

Tapi anda harus lihat, dari sisi lain tentu amerika tidak akan senang orang model saya ini, Australi paling tidak senang karena dari dulu saya menentang kita menjadi anggota IOM, International Organization for Migration yang tugas kita menangkapi orang-orang yang mau pindah ke Australi dari macam-macam.. dari timur tengah mau pergi ke australi kita tangkap perahunya.. kita tampung di kupang di bengkulu di Lampung, di Puncak di Bogor, tanggerang 3 ratus ribu sekarang jumlahnya.. dulu kita mengatasi pulau galang 20 tahun.. waktu saya jadi menteri kehakiman saya ngak peduli, ketangkap dia diperairan aceh, orang dari mana ini saya bilang... Imigrasi Lapor pak tangkap, orang dari mana? dari Irak.. kasih solar, kasih beras dorong kapal itu kelaut dia mau pergi ke Australi lebih banyak orang Islam di Australi lebih bagus saya bilang gitu (tertawa) .. Pemerintah Australi ngamuk sama saya...

sekarang pemerintah Indonesia disuruh jadi Polisi jadi bemper Australi.. Australi paling ngak senang sama saya. saya tahu!.. singapur paling gak senang sama saya, karena dia tahu saya sangat pro malaysia. sekarang ini kita dengan malaysia ini mau di adu domba, sekarang ini sudah ganyang malaysia.. ganyang malaysia kan gitu sekarang tiap hari kan? Malaysia mau patenkan batik, mau ambil reog ponorogo, mau ini mau ini segala macam... saya tanya orang malaysia yang main reog kembang itu siapa saya bilang? itu orang jawa dari kampung ampang situ.. orang jawa dulu ramai pindah ke malaysia ketika ada perayaan hari ulang tahun malaysia yang kebetulan orang jawa itu main reog, di bilang katanya Malaysia mau mengambil Reog Ponorogo, padahal yang main reog itu orang ponorogo di malaysia sana. kita tiap hari apa saja malaysia itu kita marah! malaysia mau ambil lagu ini, malaysia mau ambil lagu rasa sayange, malaysia mau ambil ini semua! saya bilang besok-besok kita juga dimarahin sama cina.. ini baso malang, ini kwitiaw goreng, ini lumpia semarang, ini apa segala macam.. ini mie ini ini mie itu.. suatu hari kita di komplain sama pemerintah cina, hey sejak kapan you bikin tahu, bikin mie segala macam.. kan punya cina! kenapa dibilang Baso malang? emang orang malang yang bikin baso? nah kita ngak pernah sadar.. yang kita bilang oh main wayang itu kesenian Indonesia... wayang dari India sana! orang hindu kok.. batik pun kalau kita mau teliti sejarahnya... yang mengajari orang itu orang India juga! bersamaan dengan kedatangan agama Hindu.. tapi kita setiap hari jadi berang, setiap kali kita ribut sama Malaysia yang untung siapa?? saya pikir intelejen singapur bermain sama Mosad.. Mosad ada markasnya di singapure.. ini kadang-kadang ngak ngerti saya, kalau kita sama malaysia ini bergabung.. singapure kejepit. sekarang makin banyak tindakan-tindakan aneh dinegara ini, semakin orang merasa tidak aman simpan uang disini, semakin banyak uang di simpan di singapore.. dan singapore makin kaya kita makin miskin ngak dapat apa-apa! Habis batu bara kalimantan.. semua transaksi, semua uang dibawa kesana.. mau jadi apa bangsa kita ini? itu persoalan yang sangat serius dan saya pikir musti dilawan oleh presiden! jadi itulah kalau dibilang, kalau saya disuruh jadi Presiden saya kerjakan negara ini! OK SBY kan walaupun sering saya kelihatannya itu agak sering debat sama dia tapi kan ngak juga.... saya bisa telpon SBY anytime.. SBY pun bisa telpon saya Anytime! kemarin ini soal Perpu MK pak SBY tidak bicara sama saya??.. bicara! dari bali banyak hal yang dia tanya... termasuk terakhir ini dia tanya saya bagaimana ini soal Korupsi pak Yusril.. saya bilang coba kita perbaiki, kalau sekiranya UU korupsi kita itu diterapkan di singapore atau di Jepang, orang singapure dan orang jepang pun akan banyak ditangkapi dan hal-hal di negara itu tidak dianggap korupsi di sini di anggap Korupsi! anda jangan coba-coba tuk jadi pengusaha atau pinjam uang... pinjam uang ke bank Mandiri... atau BRI pinjam, nanti kalau default tidak bisa bayar anda akan di tuntut korupsi! karena dianggap merugikan uang negara! Ngak ada Negara di dunia ini kayak gitu, itukan kejadian Perdata biasa aja. di singapore kalau saya punya perusahaan saya minta kredit, default.. yah agunan disita! atau saya di PKPU dipailitkan! bukan saya didakwa UU Korupsi! berapa banyak perkara yang saya tangani orang dihukum di tuduh korupsi karena merugikan uang negara.. saya bawa ini.. Laporan BRI tahun 2012, BRI mengatakan untung! anda bilang darimana ada kerugian negara? laporan akhir neraca rugi laba, untung! padahalkan sudah ada dana untuk mengcover kredit macet.. begitu macet kemudian diserahkan kalau dulu itu badan Piutang Negara.. sekarang itu yang menagih! tidak hilang... sekarang orang pinjam uang dibank milik negara kalau default tidak mampu bayar, didakwa korupsi! karena dianggap merugikan keuangan negara! ngeri kita! jadi itu persoalan yang harus kita pikirkan kembali.. disamping itu juga presiden ketika kita katakan.. oh kalau saya bilang begitu SBY bilang begini, Pak yusril... saya kan sebagai Presiden saya gak bisa mencampuri urusan penegakkan hukum. saya bilang presiden tidak boleh mencampuri proses pengadilan, sejak perkara P21 di limpahkan Presiden ngak bisa masuk! itu areanya Yudikatif.. tapi kalau kebijakan Penegakkan hukum! itukan Polisi, Jaksa dibawah Presiden.. presiden harus punya Policy bagaimana penegakkan hukum! kalau sekarang pejabat semua ketakutan dibawah.. gak ada yang mau jadi Pimpro!.. semua takut. salah sedikit korupsi.. salah sedikit korupsi! meskipun tidak ada kerugian Negara.. karena UU Korupsi kita itu, delik korupsi itu kan delik Formil, bukan delik materil. meskipun tidak ada kerugian negara tapi jaksa bilang... tindakan anda ini BERPOTENSI merugikan keuangan Negara! sudah di hukum! kena pasal 2 pasal 3 bisa 10 tahun penjara..Ngeri! makanya saya bilang heran saya masih banyak orang yang mau jadi pejabat, saya udah ngak mau jadi.. capek! cari-cari kesalahan terus..jadi kalau negara ini kita biarkan tidak kita perbaiki negara ini tambah hancur... 

Jadi orang-orang model saya ini saya tahulah.. bukan rakyat itu ngak kenal sama saya, saya pikir saya masuk ke pedalaman kalimantan semua orang kenal aja sama saya.. tapi persoalannya kalau di polling-polling memang ngak mungkin nama saya akan muncul.. pasti! polling itu kan musti ada yang sponsornya juga.. itu satu. kedua, negara-negara yang ini singapore , australi kan perpanjangan tangan amerika di asia tenggara.. mereka tahu saya apa lagi saya sering mengatakan orang model saya ini lebih baik saya mati berdiri daripada saya membungkuk kepada Amerika serikat! mereka tahu.. persoalannya di polling orang bisa jadi besar jadi kecil itu tergantung bagaimana media dibangun, kalau tidak media resmi, media sosial. twitter segala macam terus digarap sampai macam-macamlah... semua digarap semua, jadi itu bisa membalik opini.. yang baik jadi buruk.. nanti pasti kalau Presiden Indonesia itu tidak akan pernah di pilih orang yang gila-gilaan model saya.. akan dipilih si A si B yang mereka akan tahu kalau yang ini jadi presiden dengan mudah kita kontrol, jadi kita juga hendaknya kalau kritis hati-hati juga dengan pembentukan opini yang begini dahsyat.. karena tidak terlepas daripada kepentingan-kepentingan asing juga! itu harapan saya..

Kemudian mengenai.. kalau masalah ini ya masalah kembali ke DPRD ini saya kira ok lah ya.. kita biarkan aja kembali ke DPRD dan itu ada kemungkinan sudah dikaji dan belum diputus oleh DPR itu aja sekarang. 

Kemudian pertanyaan mengenai PPRN,ini pertanyaan mengenai dukungan ganda gitu ya... dalam proses pencalonan Pilkada. sebenarnya KPU itu ketika ada pendaftaran calon itu ada masa perbaikan.. kalau ada satu partai dukungan ganda, mungkin DPC partai itu beda dengan DPW nya wilayah, mungkin beda dengan pusat sehingga ada 2 surat dukungan ganda.. padahal waktu verifikasi KPU itu harus mengatakan ini partai anda ini kok DPC Button mendukung si AB , Dewan Pimpinan wilayah di Kendari dukung si CD.. panggil mana yang berwenang.. dan itu tiap-tiap partai punya aturan berbeda.. ada partai yang mengatakan harus di teken oleh DPP nya,akhirnya setelah di verifikasi di pilih salah satu.. kalau dia ngotot maka dua-duanya harus gugur! nah sering kali KPU meloloskan dua-duanya, kalau digugat ke TUN di suruh batalkan.. tapi Pemilukadanya jalan terus.. nah lalu timbul putusan MK dan putusan pemilukada tidak singkron.. ini memang harus segera diselesaikan.. karena jangan sampai ada perbedaan putusan 2 pengadilan mengenai masalah yang berkaitan satu sama lain.

Kemudian mengenai otonomi khusus, itu harus dikaji sejarahnya itu.. sejarah aceh, sejarah papua. kenapa dia diberikan otonomi khusus. dulu karena ada riwayat yang panjang.. papua itu kan baru resmi berintegrasi ke kita itukan 1963 melalui suatu referendum pada waktu itu, walaupun dari awal kita klaim papua itu wilayah kita, tapikan kita sengketa terus sama belanda. Aceh juga ada masalah sendiri.. dan itu kita berupaya supaya papua dan aceh itu tidak lepas dari NKRI.. lalu diadakan perundingan-perundingan yang ujung-ujungnya adalah kompromi-kompromi. saya pun termasuk bagian dari orang yang berkompromi.. mengapa di Aceh kemudian berlaku syariat Islam? itu kompromi saya dengan orang aceh dulu... yah perhitungan saya GAM itu sekuler! ulama-ulama di aceh itu menentukan di aceh, makanya dikumpulkan ulama-ulama se aceh.. kita tanya yang dimaui orang aceh apa? ulama-ulama bilang kami mau syariat Islam dijalankan... saya jalankan! maka saya draft UU yang pertama dulu.. UU Nangroe Aceh Darussalam.. jadi saya pikir kalau cuma GAM Berontak, Aceh itu masih kita Pegang.. kalo Ulama seluruh Aceh Memberontak Abis kita.. Lepas itu aceh! jadi kenapa Syariat Islam di jalankan di Aceh? itu kompromi kita dengan Ulama.. dan saya ngotot sampe ke Helsinki, Hamid Awaludin.. Mid! yang ini jangan diubah ya... kacau nanti kita.. sampai kita mengatakan di Aceh Polisi Nasional melaksanakan syariat Islam! Kapolri waktu itu ngak suka.. Gak ngerti Pak Yusril.. kasih saja polisi daerah!.. saya bilang Justru dari dulu kita ngak mau ada Polisi daerah di aceh.. kalau di aceh punya polisi daerah, ada senjata... ini sedikit lagi akan jadi pemberontakan lagi itu.. jadi kita sangat hati-hati! menghadapi Aceh... makanya ada keinginan Partai lokal waktu itu kita adop.. itu lama.. Jadi Hamid Awaludin berunding di Helsinki, saya Mensesneg waktu itu sampe pagi saya itu gak tidur dengerin mereka berunding.. di Sekneg waktu itu dengerin mereka ngomong di Helsinki itu dengerin. jadi kalau ada Krusial, mid gini ini.. nanti saya musti kasih tau Jusuf Kalla sama SBY kok perkembangan perundingan begini.. terakhir mengenai perundingan Partai Lokal itu memang SBY sama Pak JK mengatakan.. yang ngerti pak yusril tuh.. pak yusril aja ambil keputusan! Perundingan itu hampir gagal! saya katakan..ok kita setuju ada Partai lokal.. cuma syaratnya begini..begini.. begini.. jadi Partai Lokal di Aceh tidak ikut Pemilu Nasional... hanya untuk aceh saja. nah itu kalau kita ngak Kompromi aceh tambah bergolak, aceh lepas! tapi jangan terus.. ah ini sulawesi tenggara gak dikasih otonomi karena kita gak bandel! udah kita memberontak aja kita mau pisah aja nanti dikasih otonomi khusus.. ya jangan juga cari-cari kerjaaan kayak begitu. jadi Aceh dan Papua itu, memang sangat memusingkan kita lah menghadapi itu dari dulu sampe sekarang Alhamdulillah sudah keadaan lebih tenang.. kalau otonomi khusus seperti itu keadaannya.. 

kemudian kalau DPRD memilih Bupati walikota Gubernur apakah mereka bisa mempertanggungjawabkan pilihannya? lebih mudah kita minta orang itu bertanggung jawab daripada minta 2 juta orang yang memilih langsung bertanggung jawab.. karena memang mempertanggung jawabkan apa-apa. nanti kalau di pilih oleh DPRD maka kembali Bupati walikota itu bertanggung jawab oleh DPRD dan sewaktu-waktu DPRD bisa me makzulkan kepala daerah yang melanggar ini, ini ini.. sementara kita mengawasi anggota DPRD itu kalau anggota DPRD itu cuma 20 orang satu kabupaten, lebih mudah kita ngawasi dia itu.. kalau dia disogok, dia macam-macam.. KPK juga lebih gampang nyadap telepon mereka segala macam segala macam daripada nyadap 2 juta orang.. sadapin orang semua, ketahuan. ini Mau Pilkada, kabupaten mana? ... kabupaten Button, ya udah Anggota DPR nya 20, KPK udah sadap itu telpon semua. jadi lebih mudah mengontrol korupsi itu. nah jadi pikiran saya pada waktu itu, dulu itu kan konsep saya begini, otonomi ke propinsi. yang dipilih langsung itu Gubernur. Bupati walikota itu pejabat administratif.. jadi tidak otonomi kabupaten. sekarang ini yang sudah di sepakati dibukit tinggi itu dan sudah dituangkan dalam RUU perubahan.. otonomi ke Propinsi, tapi kewenangan otonomi yang diberikan Kabupaten kota itu gak akan di cabut. karena yang sudah di kasih jangan dilepaskan... akhirnya kembali ke konsep dulu, karena itu otonomi pada propinsi, maka tidak tekanannya lagi pada daerah kabupaten kota, maka cukup kabupaten kota itu di pilih oleh DPRD. di jakarta kan otonominya kepada Propinsi, walikota jakarta utara selatan itu kan tidak dipilih oleh DPRD, DPRD nya malah ngak ada! itu malah di tunjuk sama gubernurnya.. nah jadi gambarannya seperti itu karena biayanya tinggi sekali. bapak-bapk tahu biaya Pemilihan Gubernur jawa timur.. berapa biayanya? 12 triliun! udahlah capek kita habis duit hanya untuk itu.. itu biaya APBN APBD loh! belum lagi biaya masing-masing kontestan untuk kampanye! banyak uang terbuang percuma.. jadi cobalah kita kaji ulang.. apa masih perlu Pemilihan-pemilihan ini berlangsung..

Kemudian mengenai ya orang jawa tidak jawa ini memang begini ya... memang ini masalah juga karena, kalau sistem proporsional maka wakil-wakil itu akan dari jawa itu pasti. makanya waktu itu kita punya gagasan tentang DPD kan.. supaya ada balance.. DPD itu tiap propinsi terwakil jadi seimbang.. walaupun kemudian kewenangan DPD nya di preteli sama DPR sekarang ini..,itu masalahnya. kemudian di jawa itu, penduduk dijawa sekarang ini 64,8%.. penduduk Indonesia ada di Jawa.. hampir 65%.. tapi di jawa itu bukan berarti orang jawa.. harus paham. di jawa itu ada 4 etnik utama, ada sunda di jawa barat, ada jawa di jawa tengah dan jawa timur bagian timur itu madura dan sekarang orang banten tidak mau dibilang orang sunda, tidak mau juga dibilang jawa.. muncullah etnik sendiri, etnik banten.. bahasanya pun campuran antara bahasa jawa dengan bahasa sunda. jadi sebenarnya orang jawa disitu, orang jawa itu terbagi 2 juga jawa abangan sama jawa santri. jadi kalau kita lihat diaspora orang jawa sebar kemana-mana, ada banyak propinsi kabupaten.. itu kalau di vote itu lebih banyak orang jawanya daripada orang setempat, begitu juga dengan suku bugis.. kalau kita pergi ke Kolaka lebih 50% orang kolaka, orang bugis.. ada suku di kolaka itu dikonga itukan minoritas.. orang di kabupaten saya sendiri, di kabupaten belitung timur.. itu orang asli belitung timur itu tinggal 42% , Cina 22%, bugis, madura, jawa, dominan disana... jadi sebenarnya inilah secara alamiah dia akan terjadi proses seperti itu. jadi saya ngak tahu apakah ke depan ini bisa ada orang jawa jadi presiden nah itu kita lihatlah pertarungan 2014 ini, mungkin atau tidak? nah kalau itu mungkin, maju dan kita lihat. tapi jawakan kadang-kadang susah juga ya.... habibie pernah ngeluh sama saya.. dia bilang Yusril! Kenapa Megawati itu dibilang jawa? kenapa Pak Habibie saya bilang? kenapa saya dibilang bukan jawa? habibie kan matematik pikirannya, dia pake kalkulasi angka-angka.. dia bilang saya lebih jawa dari Megawati! ibu saya 100% orang jawa.. jogja, Bapak saya 100% orang Toli-toli,berarti BJ Habibie 50% Jawa! itu kata Habibie.. Megawati! soekarno bapaknya orang jawa timur ibunya orang bali, megawati bapaknya soekarno ibunya orang bengkulu.. saya 50% jawa, Megawati 23 koma sekian persen jawa! itu kata habibie.. yah habibie kan pake angka-angka, matematik. saya bilang ini politik Pak habibie.. Kultur gak bisa diukur pake angka, ah mana peduli dia! dia heran kenapa dibilang jawa? saya pengalaman kerja di sekneg, habibie jadi presiden suka-suka begitu dipanggil saya pikir masalah apa.eh yang ini ditanya! (tertawa) Pernah dia suatu hari telpon saya, Yusril kamu datang sini ke meja saya.. saya datang.. iya pak presiden, ada apa? itu banyak orang pergi kuburan ada orang mati! siapa itu pak? namanya Nike Ardila siapa itu!? kenapa dia mati orang ramai-ramai nangis dikuburnya?? oh itu dia artis penyanyi itu Pak Habibie... yah jadi begitulah nasibnya Pak Habibie.. jadi kadang-kadang orang itu tambah pinter tambah bego, sayapun bisa jadi begitu lama-lama bisa jadi bego juga jadi orang..

Jadi baiklah saya pikir ya.. kalau persoalan apakah Pilkada di bawa ke MK sudah kita bahas panjang tadi. jadi MK itu cukup mengadili Pilpres sama Pemilu 5 tahunan itu ajalah yang lain-lain serahkan pada PTUN dan serahkan pada Mahkamah Agung.nah bapak-bapak dan ibu-ibu saya minta maaf karena sudah sore saya harus kembali ke jakarta jam setengah tujuh balik lagi ke hotel dan Insya Allah Kapan-kapan kita bertemu lagi mohon maaf atas segala kekurangan

wabillahi taufik wal hidayah wassalamualaikum wr.wb

Load disqus comments

0 comments