Ceramah Sholat Jumat 11 Oktober 2013 di Mesjid Raya kolaka, Sulawesi Tenggara
Saudara-saudara hadirin sidang Jumat yang berbahagia, barusan saya membacakan Firman Allah SWT didalam Al-quran Surah Al-Jumu`ah yang artinya hai orang-orang yang beriman apabila telah tiba waktu untuk kalian untuk menunaikan fardhu Jumat maka bersegeralah kalian dan tinggalkanlah urusan-urusan perniagaan kalian. sesungguhnya hal seperti itu adalah lebih baik jika sekiranya kalian menepatinya, dan apabila kalian telah selesai menunaikan fardhu jumat itu , maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah rejeki yang di ridhai Allah dan banyak-banyaklah berzikizir kepadanya, mudah-mudahan kalian memperoleh keberuntungan.
Hadirin Jumat yang mulia, kita telah memenuhi seruan Allah didalam ayat yang barusan saya bacakan tadi. hari jumat bukanlah hari libur kita sibuk dengan pekerjaan tugas kita masing-masing, namun apabila telah tiba menunaikan fardhu jum`at itu, kita bersegera datang ke mesjid atau tempat-tempat lain dimana didirikan fardhu Jum`at. oleh karena hari jumat itu bukan hari libur maka apabila kita telah selesai menunaikan fardhu jumat itu kita tidak disuruh beristirahat, tidur atau santai-santai saja, didalam Al-quran mengatakan bila kalian selesai menunaikan fardhu jumat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi, carilah rezeki yang dikaruniakan Allah pada kalian dan suruh banyak-banyak mengingat Allah, mudah-mudahan kita semua memperoleh keberuntungan.
Hari ini istimewa dibanding-hari-hari yang lain, yang biasanya kita menunaikan fardhu zuhur disiang hari, hari ini kita tidak menunaikannya, melainkan kita mendirikan dan menunaikan sholat jumat sebagaimana tengah berlangsung sekarang ini.
Ada Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah, beliau antara lain mengatakan hari jumat itu adalah hari yang termulia dari semua hari, hari raya untuk berkumpul bagi orang-orang fakir, hari raya juga bagi orang-orang miskin. Rasulullah mengatakan sesungguhnya 2 Khutbah jumat itu sama nilainya dengan 2 rakaat sholat yang ditinggalkan yaitu sholat yang biasa kita kerjakan 4 rakaat pada hari-hari yang lain. karena itu kedudukan 2 khutbah hari ini adalah sama nilainya 2 rakaat dari sholat subuh yang kita kerjakan pada hari-hari yang lain, maka Rasulullah melanjutkan, maka apabila khatib sedang berkhutbah di atas mimbar, maka hendaklah kalian semua diam jangan ada yang berkata-kata dan barang siapa yang berkata-kata meskipun dia berkata-kata pada dirinya sendiri maka tiadalah jumat bagi orang itu. oleh karena itu adalah kewajiban khatib untuk menyampaikan wasiat takwa bagi kita semua di hari jumat yang berbahagia ini dan menyampaikan pesan-pesan, nasehat-nasehat dan ajakan-ajakan kepada kita semua umat islam dalam menyikapi peristiwa-peristiwa yang terjadi minggu belakang ini dan yang mungkin terjadi seminggu yang akan datang.
kita semua menyadari manusia itu memiliki kelemahan-kelemahan dan salah satu sifat manusia itu adalah sifat lupa. oleh karena lupa maka manusia itu harus diingatkan terus menerus. Rasulullah SAW dikatakan dalam Al quran, beri ingatlah pada manusia karena sesungguhnya Engkau adalah juru pengingat bagi mereka.. dikatakan juga didalam Al-Quran harus saling nasehat menasehati terutama dalam soal kebenaran dan nasehat menasehat itulah adalah suatu yang tepat.
Apabila kita merunun peristiwa-peristiwa yang terjadi seminggu belakangan ini, peritiwa-peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita yang menimbulkan kegoncangan yang luar biasa. persoalan itu yang berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum di negara Republik Indonesia ini .
Sejak era reformasi pada tahun 1998, kita semua berkeinginan kuat agar negara RI ini menjadi sebuah negara yang demokratis dan konstitusional , pemerintahnya bersih dan berwibawa jauh dari segala tindakan dan perbuatan yang pada waktu itu kita sebut dengan kolusi, korupsi dan nepotisme. apa yang menjadi cita-cita awal reformasi itu adalah sejalan dengan ajaran Islam.
Ajaran Islam sebagaimana kita maklum, menjangkau kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara bahkan menjangkau kehidupan Internasional umat manusia. ada asas-asas tentang hal itu yang kita temukan didalam Al-Quran. adalah keharusan bagi kita umat Islam untuk membentuk sebuah negara, walaupun perintah itu tidak secara tegas di nyatakan dalan Quran, zainul Islam menyatakan perintah untuk mendirikan negara memang tidak secara eksplisit di nyatakan oleh Al Quran, namun perintah-perintah Alquran supaya kita menegakkan kebajikan mencegah kemungkaran, membangun lembaga-lembaga kehakiman yang adil, perintah supaya kita dalam menegakkan hukum, menegakkannya dengan se adil-adilnya meskipun terhadap orang tua kita sendiri, terhadap diri kita sendiri, terhadap keluarga kita sendiri dan Al-quran menyatakannya, Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada sekelompok orang menyebabkan kalian berlaku tidak adil kepada mereka, berlaku adillah karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa!
Tidaklah salah kalau kita mengatakan Islam adalah agama Adil, begitu banyak tema keadilan diungkapkan dalam Al-Quran, masalahnya mungkinkah keadilan itu dapat kita tegakkan tanpa ada alatnya? itulah sebabnya ini kita lakukan, perintah untuk menegakan yang maruf mencegah yang mungkar adalah tegas perintah syariah yang paling utama. namun bisakah Amr bil Ma'ruf wa Nahy an al Munkar ditegakkan tanpa alat yang namanya negara? oleh sebab itulah Zainul Islam mengatakan adalah suatu keharusan berdasarkan pertimbangan akal pikiran bahwa negara wajib dibentuk untuk menegakkan perintah-perintah dan larangan-larangan syariah.
Didalam kaidah fikih dikatakan bahwa sesuatu yang wajib untuk dikerjakan tapi mustahil dapat di kerjakan tanpa ada alatnya, bahkan menciptakan alat itu adalah suatu kewajiban pula. bangsa kita telah memproklamirkan Negara Republik indonesia ini 17 agustus 1945 yang pada waktu itu mulanya ditegaskan prinsip bernegara kita itu adalah ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Itulah teks Piagam Jakarta yang semula direncanakan akan dijadikan teks proklamasi dan sekaligus teks pembukaan Undang-undang dasar. Meskipun kalimat dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam Bagi pemeluk-pemeluknya itu dihilangkan dari UU dasar , meskipun kalimat yang menyatakan Presiden RI adalah orang Indonesia Asli dan beragama Islam turut dihapuskan kalimat beragama Islamnya pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari sesudah Proklamasi diucapkan, namun ini bukan berarti kaum muslimin hilang tanggung jawabnya dalam mendirikan dan membangun bangsa dan negara ini. tegas didalam kalimat UUD 45 kita itu dikatakan atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa maka pergerakan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dan seterusnya telah sampai pada saat yang berbahagia, sentosa dan menentukan maka bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.. kalimat itu pada mulanya pembukaan UU dasar itu akan dijadikan sebagai teks Proklamasi.
Haji Agus Salim yang menulis kalimat itu, yang menuliskan pembukaan UU Dasar 45 itu. Pada tahun 1951 beliau menulis sebuah artikel pada majalah Hikmah dan beliau mengatakan kata-kata atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa maka perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sampai pada saat yang berbahagia, sentosa dan menentukan.. Haji Agus salim mengatakan dalam kalimat itu sudah tersimpul kalimat Allah didalam Al-quran, dan tidak akan terjadi barang sesuatu kecuali atas kehendak Allah, tapi juga dikatakan Allah tidak akan mengubah nasib suatu bangsa sebelum bangsa itu berjuang keras untuk mengubah nasib dirinya sendiri.
kemerdekaan adalah Rahmat Allah la hawla wala quwwata illa billah tidak akan terjadi kecuali atas izin Allah, maka kita katakan atas berkat rahmat Allah yang Maha kuasa. tapi kemerdekaan itu tidak akan tercapai kalau kita tidak berjuang keras untuk mendapatkannya. sesungguhnya prinsip-prinsip bernegara kita itu tetap dilandasi oleh semangat dan prinsip-prinsip dari ajaran-ajaran Islam.
Salah satu fungsi negara adalah rumuskan hukum, menciptakan perangkat-perangkatnya, merekrut manusia-manusianya dan kemudian menegakkanya dengan konsisten. kaidah hukum beda dengan kaidah etik. kaidah etika itu sangsinya adalah tergantung bagaimana masyarakat menilainya. sanksi itu berkaitan atas suatu perbuatan itu patut atau pantas dilakukan atau tidak? sangat tergantung kepada sanksi yang diberikan oleh masyarakat. tapi kaidah hukum mempunyai Sangsi yang tegas! barang siapa melakukan ini dan seterusnya maka dijatuhi hukuman mati misalnya, seumur hidup! sangsi hukum bersifat tegas.
Lalu bagaimanakah kita harus merumuskan kaidah-kaidah hukum itu? tidak ada institusi apapun yang mempunyai otoritas untuk merumuskan dan mensahkan berlakunya suatu kaidah hukum kecuali negara.. Rasulullah pun ketika masih di Mekkah, tidak memformulasikan hukum. Ayat-ayat Makkiyah lebih banyak berisikan penegasan tentang tauhid, kecaman terhadap kaum musyrik, kecaman terhadap ketimpangan sosial ditengah masyarakat, kecaman terhadap kejahatan-kejahatan yang berlaku di masa itu.
Namun diperiode di Madinnah lah baru turun ayat-ayat yang mengatur sifat hukum. Dan Rasulullah ketika Hijrah, yang pertama dilakukan adalah membentuk kesepakatan bersama antara kaum Muhajirin dan Anshar, beberapa suku kaum yahudi, beberapa kelompok orang-orang Arab Pahamisme di Madinnah dan juga beberapa kelompok penganut-penganut agama kristen di kota itu. mereka sepakat untuk membentuk sebuah organisasi yang disebut dengan Madinnah. yang artinya Madinnah itu adalah sebuah Negara Kota! sebuah policy atau sebuah sistem yang penduduknya beragam dan negara kota itu dipimpin langsung oleh Rasulullah sebagai pemimpinnya.
Rasulullah tidak diberi istilah Kepala Negara, Raja, Presiden atau apapun., karena Quran mengatakan dan Tidaklah Muhammad itu kecuali dia seorang Rasul. tapi Rasul Muhammad SAW itu juga mengemban tugas kenegaraan. sebab itulah ketika Rasullah Wafat, para sahabat berembuk dan menunjuk seseorang jadi Khalifah. Khalifah artinya pengganti. Rasulullah sebagai Rasul, sebagai Nabi tidak bisa digantikan karena wahyu tidak turun kepada orang lain, kecuali pada beliau. Tetapi sebagai kepala daerah Madinnah itu, yang meneruskan kepemimpinan Madinnah wajib digantikan. makanya penggantinya itu disebut khalifah. Abu Bakar Ashidiq disebut Khalifah!.. khalifah tun nabi, pengganti Nabi..,bukan sebagai nabi digantikan, karena Nabi tidak bisa digantikan orang lain, tetapi sebagai kepala negara madinnah itu. makanya setelah abu bakar meninggal, Usman disebut Khalifah khalifah tun nabi, pengganti dari pengganti nabi dan seterusnya.
Di Madinnah itulah di formulasikan itu, di Madinah itu juga dibentuk Lembaga peradilan. Terkenal Zaid bin Thabit diangkat menjadi Kabi, jadi ketua Mahkamah Agung kalau di zaman sekarang ini.. Ali bin Abi thalib pernah diangkat menjadi Hakim.. Suhail pernah diangkat menjadi hakim dengan putusan-putusan yang membentuk Jurisprudencia yang luar biasa dalam sejarah hukum dunia. lalu dimana syariah Islam itu ?
Syariah Islam itu Petunjuk! dalam membentuk! karena fungsi Al-quran adalah petunjuk bagi umat manusia.. Di bulan Ramadhan kami turunkan Al-quran untuk dijadikan sebagai petunjuk bagi umat manusia.. penjelasan atas petunjuk itu adalah sesuatu yang membedakan antara kebenaran dan kesalahan. Alquran adalah petunjuk wahyu Illahi, Al quran bukan sebuah kita Undang-Undang.
Sebagaimana Al-Quran mengandung sejarah, tetapi Al-quran bukanlah sebuah texbook tentang sejarah . orang mempelajari Al-quran bisa mendapatkan petunjuk, indikasi tentang tempat-tempat tertentu. dan mendorong mereka untuk research menulis sejarah. misalnya ada ayat Al-quran yang mengindikasikan kota Barus di pulau sumatera! dalam ayat Li Ila fi quraisyin ila fihim, orang-orang qurais itu mereka berlayar ke selatan dan berjalan ke utara. kemana mereka ke selatan? berlayar kemana orang-orang quraish itu? ternyata mereka berlayar disebuah kota di sumatera namanya Barus. di kota itu ditemukan makam-makam tua. makam orang arab sebelum Islam dan ditemukan suatu pemakaman setelah Islam dan ada Prasasti yang menyatakan kami datang ketempat ini untuk membeli Kapur barus atas perintah Khalifah umar bin Affan. ada ayat Quran yang secara Implisit mengindikasikan sebuah kota di sumatera namanya kota barus, yang pada waktu itu mereka beli kapur barus dari sumatera, dibawa ke hijas, ke saudi arabia sekarang. dan bila tiba musim dingin mereka naik onta membawa kapur barus itu sampai ke roma atau ke italia saat ini. bahkan juga kapur barus itu dibawa ke mesir sejak zaman firauan untuk mengawetkan jenazah orang-orang mesir kuno.
Quran mengandung syariah! ayat-ayat Quran itu ada yang dinamakan ayat-ayat Ahkam ! ayat-ayat yang berisikan norma hukum, tapi belum bisa dilaksanakan begitu saja tanpa dirumuskan secara tegas dalam bentuk kalimat undang-undang. sudah dirumuskan dalam bentuk kalimat Undang-undang, tidak bisa di tegakkan kalau tidak ada negaranya. Ada negaranya bagaimana caranya supaya peradilan itu berjalan adil dan Objektif maka dibentuk badan peradilan.
Sejak zaman nabi pengadilan itu independen. bahkan khalifah Ali bin Abi thalib pernah datang mendakwa seseorang di pengadilan. dakwaan khalifah Ali bin abi thalib ditolak oleh hakim zuhair. Ali pada waktu itu menuntut seseorang yahudi karena dia mengatakan orang yahudi itu mencuri baju perangnya ketika terjadi peperangan. hakim bertanya mana buktinya? Ali menunjuk kepada 2 orang yang dibawa ke persidangan. hakim bertanya, Khalifah Ali coba anda buktikan bahwa baju ini adalah baju anda! kalau zaman sekarang ditanya mana kuitansi pembeliannya. Ali tidak dapat membuktikan bahwa baju itu miliknya, lalu Ali ditanya bagaimana kau bisa mengatakan bahwa baju ini hilang? pada waktu istirahat perang baju ini saya gantung di bawah pohon, tiba-tiba ada orang yahudi ini mengambilnya kemudian dia berlari, hakim bertanya siapa saksinya, Ali mengatakan ini 2 orang saksinya.. dihadirkankanlah Hasan dan Husein, ditanya kepada hasan.. betulkah kau melihat yahudi ini mencuri baju Ali bin abi thalib? dia bilang iya! saya menyaksikan. saksi satu lagi Husein, husein betulkah kamu lihat orang yahudi ini mencuri? dia bilang betul! tapi hakim mengatakan kesaksian Hasan dan Husein ini tidak mempunyai kekuatan hukum karena antara Ali dan hasan dan husein terikat pertalian darah. karena itu tuntutan khalifah Ali bin Abi thalib di tolak oleh pengadilan dan orang Yahudi itu dibebaskan! padahal dia Ali!
Jadi sejak awal dalam Islam peradilan itu independen, tidak bisa di pengaruhi oleh kepala negara, kita ingin negara kita seperti itu. hukum itu adil, hukum itu mengandung kepastian. Ada aparatur penegak hukum yang bekerja objektif dan independen! persoalannya sekarang, hukum kita itu tidak adil, tidak berpihak kepada mereka yang lemah, tidak ada keadilan dan hukum kita itu juga tidak mengandung kepastian.
Sekarang ini orang punya sertifikat tanah rumahnya, sertifikat itu dikeluarkan tahun 1960 berarti sudah 53 tahun sampai sekarang. tiba-tiba besok ada orang mengatakan pak ini rumah saya, saya sudah dapat sertifikat tanah, sertifikat bapak sudah dicabut oleh BPN. karena Ketua BPN menerbitkan peraturan kepala BPN, bahwa BPN berwenang untuk membatalkan Sertifikat kapan saja dengan alasan terdapat kesalahan administratif pada waktu proses penerbitan sertifikat itu. salah administratif urusan BPN lah! bukan urusan si pemilik. dan sudah banyak orang terkaget-kaget dijakarta tiba-tiba mengetahui ketika membayar PBB ternyata sertifikatnya sudah dicabut oleh BPN.
Itu tidak ada kepastian hukum! kalau hukum tidak pasti orang tidak bisa apa-apa. kalau hukum tidak adil segalanya rusak. kebijakan pemerintah tidak bisa jalan karena bertentangan dengan semangat keadilan. ketidakadilan dan ketidakpastian hukum itu menjadi masalah besar di negara ini. selain dari pada itu, aparatur penegak hukumnya juga semuanya berantakan, kacau balau! akan merusak! sewenang-wenang menangkap dan menahan orang, orang gak salahpun ditahan! dan ketika dia datang minta uang supaya orang ini dikeluarkan dari tahanan.
Perkara dipengadilan sehebat apapun jadi advokat membela perkara di pengadilan ujung-ujungnya yang menang siapa yang bayar. celaka negara ini! dan lebih menyedihkan kita seminggu yang lalu peristiwa tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi. kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, bisa beliau salah bisa tidak. sekarang sudah ada pertanyaan, kok ada ganja, ada narkoba di laci mejanya? tapi ketika di test rambut dan ketika di test urinenya ternyata beliau bukan pemakai. bisa rekayasa, bisa juga kalau detail lebih dalam siapa tahu ketahuan juga. kita tidak tahu! lebih baik kita tidak menyalahkan, mencaci maki, biarkanlah proses hukum berjalan secara adil dan bijak. tapi paling tidak peristiwa seperti ini kalau benar terjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti memutus perkara karena disuap maka terjadilah krisis kepercayaan terhadap hukum yang luar biasa di negara kita ini.
Dimana lagi rakyat akan memperoleh keadilan kalau setiap pengadilan bahkan pengadilan yang tertinggi ternyata memutus perkara akan memenangkan pihak yang memberikan suap atau memberikan sogok kepada hakim . luar biasa kejadian ini ! dapatkah kita merenungkan semua ini kedepan bagaimana bangsa dan negara kita ini kita bangun supaya menjadi bangsa yang maju, kita kaya tapi jadi miskin! kita tidak pandai memanfaatkan sumber-sumber daya alam yang luar biasa besarnya dan kita tidak mampu mengelola negara dengan benar! prinsip awalnya kita semua mengabaikan hukum!
Lihatlah negara malaysia dan singapura, 2 negara tetangga kita. dulu ketika saat kita kecil, kita ingat, kita ganyang malaysia itu, kita maki-maki, kita rendahkan dan kita hina orang melayu! tetapi setelah konfrontasi selesai, malaysia membangun, Singapura membangun kita juga membangun! 20 tahun kemudian kita jauh tertinggal dari mereka! dulu kita kirim Guru, Insinyur, dosen, dokter ke malaysia karena orang melayu masih bodoh semua. Sekarang kita tidak kirim dosen, insinyur atau guru atau dokter yang kita kirim justru adalah kuli! untuk mengambil getah karet atau wanita untuk menjadi pembantu rumah tangga disana! lalu kita marah-marah, maki-maki malaysia tiap hari. karena kita syok! mental kita tidak siap dulu kita merasa kita lebih hebat sekarang kita jauh ditinggalkan oleh orang lain.
Kenapa mereka maju?? karena mereka membangun hukumnya terlebih dahulu, tertibkan masyarakat, ciptakan keadilan, aparat yang tegas bertindak, tidak bisa disuap, ada kepastian hukum, investasi datang. tanpa ada kepastian hukum, mustahil pembangunan ekonomi akan terlaksana dengan baik dan mustahil kesejahteraan akan segera tiba pada bangsa kita.
Mudah-mudahan Allah SWT membuka pintu hati dan pikiran kita merenungkan peristiwa-peristiwa yang terjadi selama seminggu yang lalu dan minggu depan ini tiba saatnya kita merayakan Idul Adha mudahah-mudahan ini menjadi semangat baru bagi jiwa dan pikiran kita untuk menatap masa depan yang lebih baik. mudah-mudahan Allah Swt memberikan Rahmat taufik dan hidayahnya kepada kita semua. amin..
Wassalamualaikum wr.wb
0 comments