Yusril mengambil contoh, ada link pemberitaan seorang kepala daerah inkumben yang melakukan mutasi pejabat. Padahal, aturannya, kepala daerah inkumben tidak boleh melakukan mutasi dalam 6 bulan sebelum akhir masa jabatan atau 6 bulan setelah dilantik. "Nah itu bisa dijadikan bukti, tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Kalau hanya link berita saja enggak bisa dijadikan bukti," katanya.
Menurut Yusril, para advokat pasti memahami bahwa yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan itu, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan bukti surat. Adapun surat yang dimaksud seperti dokumen C1. "Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," ujarnya.
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga sebelumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Dalam dokumen permohonan gugatan terdapat 51 alat bukti yang dilampirkan kubu paslon 02, dengan 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.
Link berita, dalam dokumen itu, berisi pemberitaan tentang pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Misalnya, ketidaknetralan aparatur sipul negara, polisi, dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak dapat menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu TSM. Sebab, buktinya hanya berupa salinan pemberitaan media. Bawaslu menjelaskan alasan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan tidak cukup kuat. *** Tempo.co
Menurut Yusril, para advokat pasti memahami bahwa yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan itu, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, dan bukti surat. Adapun surat yang dimaksud seperti dokumen C1. "Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat," ujarnya.
0 comments