"Tim hukum TKN akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap permohonan sengketa hasil pemilu yang akan dimohonkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma''ruf Amin, Arsul Sani, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis.
Menurut Arsul, Tim Hukum TKN telah menyiapkan 60 pengacara sebagai anggota tim dalam menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, baik dari pengacara profesional maupun dari Tim Hukum TKN.
Tim Hukum TKN, kata dia, sudah membagi tugas kepada anggota timnya, baik dalam persiapan, persidangan, maupun tim ahli.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma''ruf Amin, ia akan bekerja sama dengan Tim Hukum TKN untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019.
"Pihak kami siap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Pengajuan sebagai pihak terkait dilakukan jika kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK," kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril, dalam kasus gugatan ini, KPU sebagai termohon sengketa pemilu presiden dan paslon 01 berhak mengajukan pihak terkait dengan mengajukan saksi ahli serta menyanggah pemohon dari pihak kubu 02.
Yusril menyatakan, sebagai kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, untuk menghadapi sidang perkara sengketa pemilu presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.
Rencananya, Yusril Ihza Mahendra beserta Tim Hukum dan Advokasi TKN menyiapkan puluhan pengacara yang biasa berpraktik di MK untuk sidang perkara sengketa itu di MK.*** Republika
0 comments