"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan," kata Yusril dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Sabtu (25/5/2019).
"Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," kata Yusril.
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mendaftarkan sengketa hasil pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019) malam. Mereka menolak hasil rekapitulasi KPU di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf menang pilpres.
Yusril menegaskan, apa pun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kata Yusril, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan-santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.
Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan.
"Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.
Yusril menilai, membawa ketidakpuasan hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga.
Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya. Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen. Perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen. Namun, Prabowo-Sandiaga menolak hasil tersebut. Mereka akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Kami Tak Akan Lobi Hakim MK, apalagi Menyuap", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/25/10520711/yusril-kami-tak-akan-lobi-hakim-mk-apalagi-menyuap.
0 comments