Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pemimpin yang berpandangan bahwa kita harus adil kepada sesama dan harus adil kepada semua golongan agama di Indonesia ini. dan negara tidak boleh intervensi peribadatan setiap agama yang ada di Indonesia. negara tugasnya adalah Memfalisitasi kebutuhan setiap pemeluk agama di Indonesia.
Soal bidang Peribadatan negara tidak boleh ikut campur. ketika di Islam mewajibkan orang Islam yang mampu pergi haji maka di negara memfasilitasi. Ada namanya Dirjen Urusan Haji Departmen Agama. Negara tidak bisa menawar. Atau Gereja Katolik misalnya Paus yang sekarang ini bilang orang katolik wajib paling tidak sekali seumur hidup untuk ziarah ke Betlehem, maka negara harus memfasilitasi hal tersebut.
"Andaikan saya yang jadi presiden ataupun PBB menang maka wajib didepartment agama itu ada Dirjen Urusan Ziarah ke Betlehem. Harus ada! untuk memfasilitasi orang kristen bisa pergi ziarah. Kitakan harus adil! Tidak boleh kita halang-halangi orang kristen untuk beribadat." kata Yusril
Jika memang Paus membuat aturan orang katolik wajib ziarah ke Betlehem, maka disamping ada Dirjen Haji ada juga Dirjen Ziarah ke Betlehem. Difasilitasi negara!
"Tidak bisa Paus di roma kita datangi, kita kirim Dubes kesana atau Menlu berunding sama paus jangan bikin begini.. itu harus kita hormati!" Tegas Yusril
Jadi soal agama ini masuk kedalam bidang hukum privat. karena Indonesia ini majemuk maka kita memperlakukan berbagai hukum. Bagi orang Islam dia tunduk pada hukum Islam , bagi orang hindu dia tunduk kepada ketentuan agama hindu,orang kristen biasanya pakai hukum romawi atau pengaruh daripada hukum kanonik gereka katolik. ini adalah keberagaman hukum dibidang hukum privat.
Hukum Privat yang dimaksud Yusril, misalnya soal hukum perkawinan.bahwa sahnya nikah itu tidak bisa disamakan. Orang Islam kalau mengikuti masyaf syafei harus ada calon mempelai, harus ada wali nasab atau wali hakim, harus ada mahar, harus ada ijab kabul dan sebagainya. orang kristen tidak bisa pakai ijab kabul pakai wali nashab dia lain hukumnya, dia pakai hukum agama kristen.
"Tidak bisa keabsahan perkawinan pakai satu hukum! Harus beda." Yusril menekankan
Pada waktu Yusril jadi menteri kehakiman, beliau menulis surat kepada semua gubernur , bupati dan walikota tentang pencatatan nikah bagi penganut agama Konghucu. Karena pada saat itu catatan sipil tidak mau mencatat orang Menikah Tapekong.
Yusril Ihza Mahendra pun Pernah Menjadi Pengurus MATAKIN (Majelis Tinggi agama Khonghucu Indonesia). Ceritanya karena pada waktu itu khonghucu resmi diakui sebagai sebuah agama di Indonesia. Lalu Menteri Kehakiman harus memberikan satu petunjuk, kepada jajaran birokrasi tata cara pernikahan agama khonghucu.
"Jadi saya perintahkan catatan sipil untuk mencatat. Kalau orang itu sudah datang ke Klenteng dan ada surat keterangan dari pemimpin agama khonghucu mengatakan si A sama si B tanggal sekian sudah menikah di klenteng dan dia menikahkan sebagai kepala Klenteng itu. itu dibawa ke catatan sipil,maka catatan sipil harus mengeluarkan yang disebut akta perkawinan bagi orang itu yang telah menikah di klenteng."
Sambil tertawa yusril bilang, "karena MUI tidak mau mengangkat saya, jadi orang konghucu ngangkat saya"
Terakhir menurut Yusril, kalau dibidang hukum publik, harus satu hukum bagi semua. Hukum Pidana, Hukum lalu lintas, Hukum Laut dan sejenisnya tidak mungkin hukum publik beda-beda. bayangkan jika hukum Publik berbeda-beda, Nanti kelompok yang satu hukumnya harus berjalan di sebelah kiri sedangkan kelompok yang lain hukumnya berjalan di sebelah kanan. maka bisa dibayangkan bagaimana apa jadinya nanti.
0 comments