Showing posts with label Aksi. Show all posts
Showing posts with label Aksi. Show all posts

Wednesday, December 4, 2013

Pernyataan Prof. Yusril dalam Konfrensi Pers Pra Deklarasi dirinya sebagai Capres 2014

Konfrensi Pers Pra Deklarasi Yusril Ihza Mahendra Sebagai Capres 2014


Assalamualaikum Wr. Wb. 

Saya terima kasih pada siang ini dapat berkumpul di Ihza Law Firm dan mengadakan Konfrensi Pers menjelang Deklarasi Pencalonan Presiden Republik Indonesia yang akan diselenggarakan disurabaya pada tanggal 8 Desember 2013 yang akan datang. tadi pak bambang setyo telah membacakan keputusan dari Majelis Syuro mencalonkan saya sebagai calon presiden dan saya tidak hadir dalam rapat majelis syuro itu dan saya tidak tandatangani, jadi diambil alih oleh anggota-anggota Majelis syuro yang lain, karena itu menyangkut diri saya maka saya tidak ikut dalam rapat-rapat majelis syuro dan mengambil keputusan tentang pencalonan ini. 

PBB melakukan jalan yang singkat jadi tidak melakukan konvensi seperti partai-partai lain tapi PBB mengambil suatu keputusan yang sudah dituangkan didalam surat keputusan dari majelis syuro, dan itu keputusan akan kami laksanakan. seperti kita ketahui bahwa 2014 ini ada Pemilu di negara kita ini pemilu legislatif dan pemilu presiden. kami sebenarnya sedang berjuang untuk menyatukan kedua Pemilu ini. idealnya adalah sistem Presidensial maka pemilihan Presiden lebih dulu baru pemilihan badan legislatif, kecuali dalam sistem Parlementer memilih badan legislatif lebih dulu baru kemudian menentukan siapa yang akan jadi perdana menteri. 

Kita ini yang paling ok sebenarnya pemilihan Presiden dan pemilihan badan legislatif dilaksanakan bersamaan. serta dan dituruti sesuai dengan kententuan pasal 6 UUD Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa pasangan calon presiden diusulkan oleh Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. dapatkah partai politik itu disebut sebagai peserta pemilihan umum yang sekarang? sampai kapan dia peserta pemilihan umum? sampai pemilihan umum selesai. kalau pemilihan umumnya itu adalah pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik. dan pemilu yang diikuti oleh partai politik adalah pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali seperti diatur dalam pasal 23 UUD 1945. jadi kalau sudah selesai pemilihan umum partai politik itu bukan lagi sebagai peserta pemilihan umum. jadi pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. jadi dicalonkan sekarang dan sebelum pelaksanaan pemilihan umum. jadi sekaranglah harus dilakukan pencalonan dan karena itu kami konsisten pada pasal 6 UUD 45 dan Insya Allah kita bawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi supaya lebih cepat diputuskan dan dengan demikian Insya Allah mudah-mudahan setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilihan umum dapat mengajukan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden, sebelum pelaksanaan Pemilihan umum itu sendiri , dan ini mungkin akan terjadi satu pertarungan yang lebih sehat lebih kompetitif dan kemungkinan juga akan mengubah peta politik secara radikal di negara kita ini. 

Jadi tidak akan ada lagi Thereshold 20%, tidak ada lagi koalisi-koalisi. Bagi rakyat diberikan kesempatan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan memilih anggota-anggota pada pusat, DPR, DPD dan DPRD, ini sedang kita perjuangkan mudah-mudahan mulai minggu depan ini kita mulai bahas bicarakan masalah ini sampaikan ke Mahkamah Konstitusi dan mudah-mudahan jadi perintis jalan baru bagi demokrasi yang lebih sehat di tanah air kita ini. 

Kalau saya sudah dicalonkan saya akan maju dalam pencalonan presiden ini dan berharap akan menjadi satu calon alternatif ditengah-tengah calon yang sudah banyak mendeklarasikan akhir-akhir ini, tapi saya seorang yang agak telat mendeklarasikan calon ini, adapun message dari pencalonan ini akan kita sampaikan disurabaya dalam pidato pencalonan pada tanggal 8 desember yang akan datang ini. itulah peryataan dari saya.

Wassalamualaikum Wr. Wb 
Read more

Sunday, August 18, 2013

Yusril: Jangan bikin warga bingung soal status tanahnya..

 

Tanggal 15 Agustus 2013, Siang bapak Dwianto Ananias, S.IP berkunjung ke kantor Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan itu sekitar jam 03:00 bapak Dwianto menceritakan kronologis permasalahan tanah rakyat yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Mendengar Informasi tersebut, Prof. Yusril langsung tertarik dan menyatakan siap untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan ini. Beliau ingin secepatnya bertemu masyarakat. beliau ingatkan saat dikantornya  bahwa kedatangannya nanti 100% masalah hukum dan minta jangan dikaitkan dengan masalah politik!

Ditengah jadwal yang padat dan ketat yg sudah ter schedule, beliau menyanggupi bertemu dengan warga. Beliau dan team langsung membuka schedule dan mencari sisa-sisa waktu kosong dalam beberapa hari kedepan. Ada sedikit waktu lowong pada tanggal 18 agustus 2013 malam dan beliau langsung schedule untuk bertemu warga.

Bagi yusril, masalah ini adalah masalah kemanusiaan. Soal kebutuhan utama manusia. Soal tempat berlindung dari panas dan hujan. Tempat berlindung keluarga.

Pada tanggal 18 agustus 2013, beliau datang ke rumah bapak Dwianto Ananias, yang kebetulan juga Caleg DPRD DKI Dapil 4 No.1 (Cakung, Pulo Gadung dan Matraman) dari Partai Bulan Bintang. Kedatangan beliau di sambut dengan baik oleh warga RW 04 Kelurahan Pulo Gadung dan 14 perwakilan RT. Mereka sudah mendengar bahwa yusril akan datang, tapi belum begitu yakin apakah seorang tokoh nasional mau mengunjungi tempat mereka. Namun Mereka begitu suprise ketika Yusril benar-benar menampakkan batang hidungnya dihadapan mereka.






Setelah Isya, yusril dan rombongan bersama warga RW 04 berangkat dari kediaman pak Dwianto Ananias, menuju tempat warga yang membutuhkan bantuan hukum. Ada sedikit kendala saat itu  karena jalan menuju lokasi cukup jauh dan sempit. Sebagian orang menyarankan Prof. Yusril naik motor ke lokasi, biar masyarakat yang lain jalan ke lokasi. Mendengar hal itu  yusril memutuskan untuk berjalan kaki saja bersama-sama warga  menuju lokasi RW 010.

"Ayo kita jalan saja" kata yusril.

Akhirnya yusril  diiringi ratusan warga dengan berjalan kaki menuju lokasi,  Selama perjalanan banyak warga yang kaget dan tidak percaya kedatangan tokoh nasional dan mantan Menteri di beberapa rezim. mereka meneriakkan nama prof. Yusril, Mereka berhamburan mendatangi dan menyalami beliau. Kemudian ikut berjalan bersama Yusril menuju lokasi. Masuk dari gang sempit satu ke gang sempit lainnya. Karena gang yang dilewati cukup sempit hingga perjalanan beberapa kali tertahan. Warga disana berkesempatan memanfaatkan untuk sekedar salaman dan menyapa.  Yusril sepanjang jalan tersenyum dan menyapa warga disana. Menyapa balik warga berkumpul diwarung, bengkel, rumah yg terbuka dan sebagainya. Hal ini menepis semua isu mengenai beliau yang pongah dan tidak humble.





Perjalanan akhirnya sampai ke kantor RW 010 dan di terima oleh Pak Budi Santoso, Ketua RW 010 dan Bebeng Tokoh Pemuda setempat. Kantor RW ini juga dimanfaatkan sebagai taman kanak-kanak. Sehingga kantor RW bukan seperti layaknya kantor RW lainnya, karena ditembok banyak tempelan pelajaran untuk murid-murid  TK.

Di kantor RW tidak terlihat satupun atribut yang berbau partai. Karena memang dari awal beliau sudah wanti-wanti bahwa ini urusan hukum bukan politis. Hal yang sama juga dilakukan beliau saat mengurus permasalahan untuk rakyat kecil, baik dikalimantan, bali, Belitung dan beberapa daerah lainnya. Beliau selalu minta jangan dipolitisir.

Pertemuan dengan warga di kantor RW bersama 14 Pengurus RT dilingkungan RW 010 dan team 9 bentukan warga, menyampaikan permasalahan mereka yg sampai 30 tahun lebih tidak terselesaikan, dan seperti dipermainkan. ada 6.000 Kepala Keluarga disana.

Yusril memperhatikan dengan seksama, dan membaca beberapa dokumen yang diberikan warga, kemudian memberikan pandangan2 hukum dan sejarah pertanahan dengan sangat detail dan begitu jelas. Dengan bahasa yang mudah dimengerti. Warga kemudian yg diwakili team 9 menyampaikan beberapa pertanyaan, yang langsung dijawab tuntas oleh Prof. Yusril.

Menurut Yusril Hingga kini warga tidak tahu status lahan yang mereka tempati, apakah tanah negara bebas, eks eigendom verponding ataukah milik seseorang, Beliau akan menurunkan tim untuk menemui Badan Pertanahan Nasional, untuk mempertanyakan kepemilikan tanah tersebut. Sebab, kalau tidak ada pemiliknya berarti tanah milik negara. apalagi sejak 1992 warga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati. Namun kini kantor pajak menolak menerimanya. Kantor pajak mengatakan PBB-nya telah lunas dibayar, namun tidak bersedia menjelaskan pihak mana yang membayarnya.



Tokoh Pemuda Remaja Pulo Gadung, Bebeng (Foto Paling kiri)




"Warga jadi bingung, sehingga penduduk tidak dapat mengurus hak atas tanah tersebut dengan sebab-sebab yang tidak jelas. BPN menolak permohonan warga tanpa alasan yang jelas," Kata Yusril

Pertemuan itu diakhiri dengan foto bersama para Pengurus RT, ketua RW, team 9 dan warga dengan Prof. Yusril.

Diluar tempat acara, masyarakat berkumpul dengan antusias dan mengucapkan Terima Kasih karena Prof. yusril siap menjadi kuasa hukum mereka dengan cuma-cuma alias gratis! 

Inilah salah satu bukti Penerapan "Tegakan keadilan dan kepastian hukum" yang selama ini diteriakan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Read more

Thursday, July 4, 2013

Lagi, Yusril Kalahkan Pemerintah

Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali mengalahkan pemerintah di pengadilan. Kali ini Yusril membuat Kementerian Pertanian, yang mengeluarkan
penolakan impor sapi yang dilakukan PT Austasia Stockfeed, harus mencabut keputusannya.

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. kemarin ini bermula saat PT Austasia Stockfeed mengajukan permohonan kuota impor bibit sapi potong dan peranakannya ke Kementerian Pertanian. Perusahaan penggemukan dan pembiakan sapi yang terletak di Lampung itu kemudian memperoleh kuota 4.000 ekor sapi bibit potong pada 7 Juni 2012.

Mengantongi jatah kuota impor ini, PT Austasia mengimpor sekitar 2.000 ekor sapi, yang tiba di
Pelabuhan Panjang, Lampung, pada 8 Agustus 2012. Setelah sapi tersebut tiba, Kementerian Pertanian mengirim tim Pengawasan Bibit yang menyatakan sapi-sapi dalam kondisi siap bunting dan
mempunyai alat reproduksi yang baik sehingga layak dikembangbiakkan.

Pada 17 Agustus 2012, PT Austasia menyerahkan 2.080 lembar sertifikat bibit sapi ke Kementerian Pertanian. Namun, pada 24 Agustus 2012, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengeluarkan berita acara penolakan. Alasannya, sapi-sapi tersebut bukan
jenis sapi bibit. Karena upaya jalur nonpengadilan yang ditempuh tidak berhasil, PT Austasia mengajukan gugatan ke PTUN.

Yusril menyatakan penolakan Badan Karantina Pertanian menimbulkan risiko kematian yang tinggi terhadap sapi dan, dari hari ke hari, kematian bertambah. Risiko kematian yang tinggi juga dialami anak sapi yang lahir selama sapi induk dikarantina akibat terbatasnya sarana kandang dan padatnya kandang. “Setiap kelahiran anak di kandang karantina memiliki risiko kematian yang tinggi pula,” ujar Yusril.

Majelis kasasi yang terdiri atas Hendro Puspito, Husban, dan Haryati mengatakan ternak bibit yang
akan diimpor bertujuan meningkatkan mutu genetika sapi. Bibit itu merupakan bibit dasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengusahakannya karena harga sapinya mahal. Selain itu, untuk menambah populasi sapi di Indonesia. “Sapi yang telah diimpor dilengkapi (sertifikat) pedigree (silsilah) dari jenis Brahma, sehingga tidak seharusnya ditolak, tapi disesuaikan peruntukannya dan tetap dilakukan pengawasan,” ujar majelis hakim kemarin. Karena itu, penolakan dinyatakan batal dan mewajibkan Kementerian Pertanian mencabut berita acaranya.
Read more

Sunday, June 16, 2013

Megawati: Kok kamu aneh?

Suatu hari ketika ketika Yusril Ihza Mahendra masih menjabat sebagai Menkumham, pada zaman Megawati sebagai Presiden RI. terjadi demo di depan kantornya. beliau bertanya "ini demo apa?" Mereka jawab, "Demo membubarkan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar".
"Silakan sajalah" kata Yusril, kemudian dia menambahkan "Saya pikir demo untuk memecat saya oleh Megawati, Kalau demo supaya saya dipecat, saya terima kasih, karena itu yang saya mau,"

Yusril Ihza Mahendra memang diberikan jalan oleh Allah untuk menjadi salah satu Pemimpin di negeri ini. dia tidak berambisi mengejar sesuatu secara berlebihan. Ketika masih kuliah, Yusril sudah ditawari masuk Deplu (Departemen Luar Negeri), kemudian dia pun masuk Deplu. Ditawari bergabung ke Sekneg, masuk Sekneg, ditawari UI masuk dosen, dia memilih jadi dosen. Jadi bukan karena keinginan dia mau menjadi dosen. Ketika UI menawarkan, yusril pilih salah satu pilihan yang mereka berikan. Dan, ketika masuk Sekneg, Moerdiono meminta Yusril untuk menjadi Sekneg.

Zaman Gus Dur pun susunan kabinetnya sudah ada, Nama Yusril sudah ada didalam susunan kabinet bentukan Gus Dur. dan ada kejadian unik ketika Yusril menyatakan diberhentikan oleh presiden.

"Saya siap melakukan apa saja. Kalau diberhentikan dari jabatan saya sebagai menteri, ya diberhentikan saja. Tetapi setelah itu Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001) Gus Dur bingung. Dia merasa tidak pernah memberhentikan saya. Sedangkan saya sudah memberikan pernyataan pers di istana kalau saya sudah diberhentikan oleh presiden."

Ketika zaman Presiden Megawati, Yusril di ajak membantunya untuk menjadi menteri, Yusril Menolak tawaran Megawati
"Jangan saya, orang lain saja, karena saya sudah pernah menjadi Menteri Kehakiman." 

Tetapi Megawati ketika pembentukan kabinet tetap menelepon yusril.Ia bilang,
"Dik, masuk lagi ke kabinet, ke tempat yang dulu deh!"

"Dulu saya kan sudah bilang, kalau saya nggak usah jadi menteri." Jawab Yusril

"Koq situ aneh, ketika masa Gus Dur mau jadi menteri, kalau saya nggak mau, kenapa sih?" 

Yusril Akhirnya menerima jabatan menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.

"Kalau saja saya mau jadi menteri pada zaman Habibie, saya bisa saja jadi menteri. Bahkan ketika zaman Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988) Pak Harto pun saya sudah disebut-sebut bisa jadi menteri. Ketika masa Habibie saya disuruh datang oleh Pak Habibie dan Pak Achmad Tirtosudiro, tetapi saya tidak mau datang. "Saudara disuruh datang, untuk jadi menteri." Saya nggak mau, jadi saya tidak datang. Jadi memang saya tidak punya misi untuk menjadi apa-apa." kata Yusril di lain kesempatan

Tahun ini tahun politik. menjelang Pemilu 2014 bermunculanlah calon-calon presiden yang di gadang-gadangkan oleh setiap pendukungnya. baik yang memiliki kendaraan partai politik maupun tidak. Yusril Ihza Mahendra adalah salah satu calon yang akan ikut dalam pertarungan memperebutkan posisi RI 1, dia di calonkan melalui Partai Bulan Bintang pimpinan MS. Kaban. dan Yusril Ihza Mahendra sendiri di PBB sebagai Ketua Majelis Syuro PBB.

Yusril Melihat sudah terlalu banyak ketidakadilan terjadi di negeri ini, beliau siap menjadi Presiden RI bukan untuk dirinya, tapi untuk merubah ketidakadilan di negeri ini. adanya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum di negeri ini yang membuat semuanya morat-marit. terjadi banyak kesengsaraan terhadap rakyat karena sistem yang tidak benar diterapkan. sistem, ketidakadilan dan tidak adanya kepastian hukum menyebabkan terjadinya kemiskinan, korupsi, kesewenang-wenangan, aset negara yg tidak dinikmati oleh rakyat, dan sebagainya.
Dengan Pengalaman di berbagai bidang, mempunyai kemampuan memimpin, berani berkata benar, dan sebagai pelaku utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan negara,baik ketika ada di pemerintahan maupun diluar pemerintahan, maka sangat layak beliau untuk memimpin negara ini. 

Dan kita butuh Pemimpin yang tidak rakus terhadap jabatan dan kekuasaan. Sejarah sudah mencatat Yusril Ihza Mahendra berani mengatakan kebenaran walaupun harus berhadapan dengan para penguasa yang akhirnya kehilangan jabatan sebagai Menteri. Sejarah juga mencatat Yusril mengundurkan diri pada saat pemilihan presiden RI tahun 1999, walaupun kemungkinan untuk menang saat itu sangat besar.

Katakan kebenaran walaupun pahit!
Read more

Monday, October 8, 2012

Bela Kasus Rokok, Yusril Disambut Ribuan Buruh

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), disambut ribuan buruh PR Gudang Baru terkait dengan kesediaannya menjadi pengacara kasus merek rokok, produk dari Pabrik Rokok (PR) Gudang Baru, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penyambutan Yusril itu dilakukan di sepanjang Jalan Probolinggo, Kepanjen, jalan menuju Pabrik Gudang Baru. Pihak pabrik dan para buruh berharap, Yusril bisa memperjuangkan kasus sengketa merek rokok Gudang Baru yang dituntut PT Gudang Garam.

Pada putusan Pengadilan Negeri Kepanjan, Kabupaten Malang, beberapa waktu, pemilik PR Gudang Baru, Ali Khosim, sudah divonis sembilan bulan. Tak puas putusan dengan putusan PN Kepanjen, Ali Khosim siap banding ke tingkat pengadilan tinggi. Yusril dipercaya sebagai pengacara untuk melawan PT Gudang Garam.

"Ribuan buruh ini menyambut kedatangan Pak Yusril yang siap membela kasus PR Gudang Baru. Sekalian para buruh itu akan mendatangi PN Kepanjen untuk mendukung pemilik PR Gudang Baru," kata koordinator lapangan yang memimpin aksi, Joko Susianto, saat ditanya Kompas.com, Senin (8/10/2012).

Ribuan buruh diliburkan untuk menyambut kedatangan Yusril ke kantor PR Gudang Baru dan ke Pengadilan Negeri Kepanjen. "Kami harus siap mendukung bos kami. Semoga dengan pengacara Pak Yusril, proses banding menang," harap Siti Normala sambil tetap berdiri di pinggir jalan.

Ribuan buruh rela berdiri dipinggir jalan, berpanas-panasan demi menyambut kedatangan Yusril. Sebelumnya diberitakan, PT Gudang Garam menggugat PR Gudang Baru terkait kesamaan logo yang dipasang dalam produk rokok yang dikeluarkan oleh PR Gudang Baru.
Sumber: http://regional.kompas.com
Read more

Tuesday, August 14, 2012

Yusril Beberkan Alasan Jadi Capres

Nama Yusril Ihza Mahendra pernah membuat publik kaget ketika pada 1999, bersikeras mencalonkan diri sebagai Presiden pasca-lengsernya Soeharto. Kala itu, keinginannya ditentang para politisi.

Yusril bersaing dengan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Dari sekian calon, alasan mereka menolak Yusril karena belum berpengalaman dan masih muda.

Meski saat itu, ia mendapat dukungan cukup banyak dari MPR. Menurut Yusril, pengalaman berkutat di Istana Negara menjadi modal berharga.

Ia menyebut pidato Presiden Soeharto ditulisnya sebanyak 86 kali kala menjadi staf Sekneg. Yusril juga menulis pidato BJ Habibie 108 kali, terus juga pidato SBY 385 kali.

"Saya juga menjawab pertanyaan dan surat. Saya sering bicara terus terang dengan Soeharto. Banyak hal yang membuat saya belajar dari pemimpin yang sebelumnya juga saya belajar dari tokoh Masyumi," ungkap Yusril saat buka puasa bersama GPKKI di Jakarta, Senin (13/8/2012).

"Saya pikir sudah cukup banyak saya terlibat pecahkan persoalan bangsa," terangnya sambil menambahkan dirinya juga satu dari sekian orang yang mampu membujuk Soeharto mundur. "Besoknya ia mundur dan menciptakan Presiden baru."

Paling tidak, Yusril melanjutkan, semua pengalaman itu bisa jadi pelajaran kalau besok-besok dirinya menjadi presiden tidak bingung. Yusril juga menggambarkan bagaimana ia bisa menjelaskan menteri yang tidak tahu apa-apa bagaimana mendelegasikan perintah.

"Saya berpikir, menjadi seorang presiden sudah harus tidak belajar lagi dua sampai tiga tahun. Kalau bagitu, hancurlah bangsa ini," terangnya sambil menambahkan jika dirinya terpilih akan membuat sistem yang kuat dari segi hukum sehingga tidak berbenturan dengan hukum lain.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com
Read more

Monday, August 6, 2012

Taufiq Kiemas dukung pendapat Yusril

Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mendukung pendapat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutkan bahwa Kepolisian lebih berhak menangani kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah benar pendapat Yusril soal kasus tersebut," kata Taufiq Kiemas di Jakarta, Senin.

Sebagai pakar hukum tata negara, pendapat Yusril tak diragukan lagi. "Saya tidak meragukan kemampuan Yusril. Dia (Yusril) jagonya kalau soal itu," sebut suami Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Seharusnya, kata Taufiq, KPK memberikan bimbingan kepada Kepolisian dalam melakuan tugas. "KPK itu bagusnya bimbing polisi bagaimana melakukan tugasnya," sebut Taufiq.

Dikaitkan dengan empat pilar kebangsaan, maka penegakan hukum harus dijalankan secara bersama-sama. "Kalau bicara 4 pilar, bisa sama-sama. SBY tidak boleh intervensi," pungkas dia.

Di Mabes Polri, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Polri lebih berwenang menangani kasus yang menjerat sejumlah perwira tinggi Polri ini dalam kasus pengadaan Simulator SIM.

"Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 UUD 1945 antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasari pada UU, bukan UUD 1945," kata Yusril di Mabes Polri.

Yusril meyakini Bareskrim Polri lebih dahulu melakukan penyidikan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri ini.

"Yang lebih dulu penyidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi, kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu," ujarnya.

Yusril yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Sistem Adminstrasi Hukum Umum (Sisminbakum) ini berpendapat, KPK tidak memiliki alasan untuk mengambil alih kasus ini.

"Kecuali ada sebab tertentu yang diatur UU, seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat dugaan korupsi itu. Selama ini tidak dilakukan Polri, karena itu saya melihat murni dari segi hukum tidak terdapat alasan bagi KPK untuk ambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan KPK," ujarnya.
Read more

Monday, July 30, 2012

Yusril Jadi Kuasa Hukum Nenek Loeana

Mantan Menteri Hukum HAM yang juga pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukum Loeana Kanginnadhi yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Loeana kini masih tergolek lemah di Wing Amerta, RSUP Sanglah.

"Saya mendampingi Ibu Loeana sebagai penasehat hukum terhitung mulai hari ini," kata Yusril usai menjenguk Loeana di kamar 205, Senin 30 Juli 2012.

Setelah melihat langsung kondisi Loeana ia terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak nenek malang tersebut. Apalagi berdasarkan analisis kajian hukum, Yusril optimistis keadilan dapat berpihak kepada nenek Loeana.

Ia melihat kasus Loeana seperti dipaksakan untuk diadili. "Bagi saya ini kasus menarik. Nenek sudah uzur dan dalam kondisi sakit-sakitan dipaksakan untuk diadili," katanya.

Apalagi, dasar kasus nenek Loeana adalah sengketa tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. "Bukan tidak mungkin banyak pihak berkepentingan dalam kasus ini karena menyangkut segi kepentingan bisnis," terka dia.

"Bukan mustahil di balik kasus ini ada kepentingan bisnis yang ikut bermain sehingga meskipun beliau dalam usia lanjut tetap dipaksakan untuk diadili," tambahnya.

Yusril juga menilai kasus itu belum terlalu jelas, apakah murni kasus pidana atau perdata. "Kasus ini masih abu-abu, antara perdata dan pidana," ungkap Yusril.

kasus nenek Loeana menjadi perhatian publik saat ia yang berusia 77 tahun menghadiri sidang sambil berbaring di atas kasur milik rumah sakit, Selasa 26 Juni 2012 lalu.

Terakhir, Kalapas Kelas IIA Kerobokan tidak menerima nenek tersebut sebagai penghuni lapas, meski petugas kejaksaan menjemput paksa Loeana dari Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Read more

Tuesday, June 5, 2012

Cuma Yusril yang mampu kalahkan SBY

Matra hukum nasional belakangan ini sering disebut seperti sebuah kehidupan yang sangat memprihatinkan, tidak ada banyak perkara mengambang banyak penegak hukum menghancurkan pranata hukum.

Jaringan mafia atau calo perkara beroperasi dimana-mana, putusan hakim sering dikecam karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau keadilan hanya sebuah jargon, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin sulit disentuh. Namun bagi ahli hukum sekaliber Yusril Ihza Mahendra, kerumitan seperti itu dalam penerapan hukum, tak menjadi kendala. Berbagai aksi hukum yang dilakukannya belakangan ini menunjukkan, hukum masih tetap bisa ditegakkan. Presiden sekalipun masih dapat disentuh.

Dengan penguasaan materi hukum dan keteguhan prinsip, dalam waktu kurang dari dua tahun, Yusril bisa memenangkan tiga perkara yang diperkarakannya. Tidak hanya itu, sosok yang menjadi sasaran tembaknya adalah bukan sembarang orang. Melainkan pimpinan tertinggi di Indonesia, yaitu Presiden SBY.

Kini, pakar hukum tata negara ini punya rekor tersendiri. Ia merupakan satu-satunya pengacara yang mampu mengalahkan Presiden SBY walaupun Presiden dikelilingi oleh para pakar hukum dari berbagai ilmu hukum. Dan yang lebih penting dari itu, tiga kemenangan Yusril tersebut telah menghapus stigma bahwa The President (King) Can Do No Wrong!, sehingga tidak heran banyak yang memuji dan mengapreasiasi Yusril sebagai seorang yang benar-benar pakar dalam Ilmu Tata Negara. Kepakarannya itu tidak lagi sekadar sebuah pujian basa-basi.

Bahkan kini sudah mulai ada himbauan agar ke depan Yusril sebaiknya menghentikan saja dulu gugatannya kepada Presiden atau pemerintah. Soalnya kalau Yusril menggugat dan terus menerus menang, lama kelamaan wibawa pemerintah (dalam penegakkan hukum) akan jatuh sampai ke titik paling rendah.

Tapi Yusril adalah Yusril, ia tidak terpengaruh dengan himbauan seperti itu. Pengacara yang memulai karirnya di dunia politik ini selain sudah memenangkan tiga perkara, pekan ini masih berencana menggugat lagi Presiden SBY melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalau pekan ini Yusril jadi menggugat Presiden SBY dalam soal grasi 5 tahun kepada terpidana narkotika Schapelle Corby yang dihukum 20 tahun, langkah ini kelak akan menjadi sebuah kasus hukum yang menarik. "Tidak ada pidana dalam hal ini, tapi ada kemungkinan dan ada peluang untuk dibatalkan (grasi)," kata Yusril, saat itu.

Yusril mengatakan, dia akan menggunakan Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi. Menurutnya, sebelum amanden pasal terkat grasi di UUD memberikan peluang bahwa grasi benar-benar hak prerogatif presiden, sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Namun setelah amandemen UUD 1945 yang pertama, hak prerogatif tersebut dipertanyakan dan diperdebatkan.

Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan, Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, setelah amandemen kemudian menjadi, (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. "Setelah amandemen UUD tersebut grasi bukan lagi hak yang dimiliki presiden secara penuh sebagai konsekuensinya. Hak prerogatif kan hak yang tidak dapat dicampuri pihak manapun, tapi setelah amandemen, itu berubah," jelas Yusril.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, mempersilahkan Yusril Ihza Mahendra menggugat kebijakan grasi Presiden SBY terhadap narapidana narkotika. "Silakan saja digugat, itu kan hak setiap warga negara, kita akan hadapi," ujar Djoko, di Istana Negara, tadi malam.

Djoko mengatakan, SBY akan menghadapi gugatan setiap warga negara, sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap keputusannya yang mengatasnamakan negara. "Pak presiden nanti akan dibantu oleh pengacara negara, dan Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SBY telah menandatangani surat grasi kepada tiga narapidana asing berwarga negara asing yakni, Schapelle Corby warga negara Australia, Peter Achim Frans Grobmann warga negara Jerman, dan seorang lagi warga negara Nigeria. Ketiga narapidana tersebut merupakan tahanan kasus narkoba yang dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Yusril mewakil LSM Gerakan Nasional Anti Narkorika (Granat) akan menggugat kebijakan grasi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber: http://www.waspada.co.id
Read more